BATAM (Kepri.co.id) – PT PLN Batam bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hal ini merupakan wujud prinsip kehati-hatian dan kepatuhan PLN Batam terhadap peraturan perundang-undangan serta regulasi yang berlaku untuk, mendukung penerapan good corporate governance (GCG) di lingkungan PLN Batam.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung Direktur Utama (Dirut) PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Dr Rudi Margono SH MHum di kantor Korporat PLN Batam, Kamis (7/3/2024).
Kemudian dilanjutkan penandatanganan nota kesepahaman antara Dirut PLN Batam dengan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, dalam hal ini diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Batam, Jefri Hardi SH MH.
Kajati Kepri, Rudi Margono, menegaskan, dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, artinya, pihak PLN Batam ini tidak sendiri lagi jika ada permasalahan hukum, PLN Batam tidak perlu sungkan berkomunikasi dengan Kejaksaan.
“Jika ada permasalahan hukum langsung disampaikan dan jangan ditunda-tunda. Sebab, PLN Batam banyak aset objek vital nasional. Begitu juga dengan mobilisasi kebutuhan di Batam yang cepat sekali. Jika tidak kita selesaikan segera, pelayanan PLN Batam kepada masyarakat dapat terganggu,” ucap Rudi.
Rudi berharap, ke depan hubungan baik antara PLN Batam dan Kejaksaan lebih ditingkatkan, sinergitas dipertahankan, dan kolaborasi dimaksimalkan. Sebab, PLN Batam juga mitra strategis Kejaksaan.
“Jaksa pengacara negara, setiap saat selalu menjalankan tugasnya memberi bantuan dan konsultasi hukum kepada PLN Batam. Kita jalin kerja sama yang sinergis, demi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Rudi.
Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra, mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kajati dan Kejari beserta seluruh jajaran, yang telah memberikan bantuan dan pengawalan hukum, serta nasehat juga bimbingan dalam hal pendampingan hukum.
“Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan, sungguh melegakan PLN Batam sebagai perusahaan pelayanan publik. Melalui sinergi dan kolaborasi dalam permasalahan hukum serta hubungan kerja sama yang baik, kita membentuk sebuah harmonisasi. Dengan begitu, PLN Batam dapat fokus meningkatkan layanan kepada masyarakat,” jelas Irwansyah.
“PLN Batam berharap ke depan, dukungan dari Kejaksaan terus berlanjut, semakin kuat, dan ditingkatkan jadi lebih baik lagi sebagai salah satu stakeholder terbaik, dalam mendukung kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dilaksanakan di wilayah kerja PLN Batam. Seraya berharap, tidak ada lagi permasalahan berkaitan dengan sengketa di masa depan,” pungkas Irwansyah. (asa)