Jaksa KPK Sebut Sejumlah Pejabat Terima Aliran Dana

Jaksa KPK menghadikan mantan Kepala BP Kawasan Kota Tanjungpinang, Den Yealta pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (5/1/2023). (F. now)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidangkan terdakwa mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Kota Tanjungpinang, Den Yealta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (5/1/2023).

Den Yealta didakwa Jaksa KPK terhadap perkara dugaan korupsi pengaturan kuota rokok melebih kebutuhan wajar di periode 2015 hingga 2019, telah menguntungkan setidaknya 13 perusahaan rokok.

Sehingga, mengakibatkan kerugian negara Rp622,664 miliar sebagaimana ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Ketentuan tersebut di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Kemudian pasal 105 ayat (2c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan, yang telah ditetapkan pemerintah Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai,” ujar Jaksa KPK

Dalam dakwaan Jaksa KPK menyebutkan, ada sejumlah aliran dana diterima pejabat. Di antaranya mantan Gubernur Kepri, NB sebesar Rp300 juta, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Provinsi Kepri, dan para pejabat di Pemko Tanjungpinang saat itu. Serta termasuk pihak lainnya, meskipun nilainya hanya kisaran Rp100 juta hingga belasan juta rupiah.

Sedangkan Den Yealta, sebut Jaksa KPK, menerima aliran dana miliaran rupiah secara bertahap, untuk perkaya diri sendiri dan orang lain. Sumbernya dari sejumlah pengusaha rokok sejak periode 2015 hingga 2019 sebesar Rp3,5 miliar serta ditambah 50 ribu dolar Singapura.

Jalannya sidang dugaan korupsi pengaturan kuota rokok tersebut, dipimpin Majelis Hakim Ricky Ferdinand sebagai ketua majelis, dan hakim anggota Fauzi dibantu Hakim Adhoc Tipikor, Syaiful Arif.

Proses dan penanganan perkara dugaan korupsi yang dilakukan KPK terhadap mantan Kepala BP Tanjungpinang tersebut, terkait pengaturan Barang Kena Cukai (BKC) Rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, wilayah Kota Tanjungpinang tahun 2015 – 2019.

Terdapat kelebihan kuota dengan modus perhitungan fiktif barang kena cukai rokok ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai beserta pajak daerah mencapai ratusan miliar rupiah.

Atas perbuatanya, Jaksa KPK menjerat terdakwa Den Yealta pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap semua dakwaan Jaksa KPK tersebut, terdakwa Den Yealta melalui Tim Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan. Dengan alasan, sejumlah isi dakwaan telah terpenuhi.

Atas tanggapan penasihat hukum terdakwa, sehingga majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan Rabu (10/1/2023), dengan agenda pembuktian menghadirkan sejumlah saksi.

JPU KPK Hadirkan 40 Saksi dan 5 Ahli

Dalam persidangan, Jaksa KPK menyebutkan ada 40 saksi ditambah lima saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan ini nantinya. Sehingga, Jaksa KPK menyarankan kepada majelis hakim, agar sidang dapat dilakukan seminggu dua kali.

Terhadap saran Jaksa KPK ini, dijawab majelis hakim sulit dipenuhi disebabkan banyak perkara korupsi lainnya yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat ini. Sementara jumlah majelis hakim terbatas.

“Sidang perkara korupsi di PN Tanjungpinang saat ini cukup banyak. Sementara hakim ad-hock, cuma satu orang ini saja,” ungkap hakim ketua pada persidangan.

Seperti diketahui, Den Yealta berdasarkan Keputusan Dewan Kawasan Bintan, tertanggal 23 Agustus 2013, resmi diangkat menjadi Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.

Kemudian, sekitar Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat resmi perihal evaluasi penetapan barang kena cukai (BKC) ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, yang berisi antara lain teguran pada BP Bintan, terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang di tahun 2015, melebihi kuota dari yang seharusnya.

Sesuai ketentuan besaran kuota rokok tersebut, hanya sebanyak 51,9 juta batang. Sedangkan besaran kuota rokok yang telah diterbitkan 359,4 juta batang, dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen.

Den Yealta selama menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok), telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahun, dengan ditandatangani 75 surat keputusan (SK) kuota.

Dengan kebijakan tersebut, telah menguntungkan berbagai perusahaan, pabrik, dan distributor rokok, yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak, atas kelebihan jumlah rokok tersebut.

Untuk pemenuhan kuota rokok di wilayah Kota Tanjungpinang, Den Yealta sama sekali tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok, sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar.

Akan tetapi, secara sepihak, membuat mekanisme penentuan kuota rokok menggunakan data yang sifatnya asumsi. Di antaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan, dan jumlah kerusakan barang.

Selain itu, mantan Kepala BP Kawasan Tanjungpinang ini tidak melibatkan staf dalam penyusunan dan tata aturan untuk perhitungan kuota rokok. Sehingga, hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan ada jatah titipan kuota rokok, disertai penetapan kuota rokok bagi beberapa perusahaan pabrik rokok, lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran. (now)