Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Direksi PT BDP dalam Kasus Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Direksi PT BDP dalam Kasus Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal
LY, mantan Direksi PT BDP tahun 2016, 2018, dan 2019 memakai rompi pink tahanan Kejati Kepri dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan PNBP ke luar dari gedung Kejati Kepri di Tanjungpinang, Jumat (3/10/2025). (F. Rizki Arianto)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah pelabuhan Batam tahun 2015 hingga 2021.

Tersangka tersebut berinisial LY, yang merupakan mantan Direktur Operasional PT BDP pada tahun 2016, 2018, dan 2019. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kepri Nomor: Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print–1519/L.10.5/Fd.1/10/2025 tanggal 3 Oktober 2025.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di mana beberapa pihak telah divonis bersalah. Antara lain ARG (Direktur PT GSB dan PT GSS), Sr (Direktur PT PKS dan PT SCP), HS (Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam), dan HK (Kepala Bidang Komersial Kantor Pelabuhan Laut Batam).

Modus Dugaan Korupsi: Operasional Tanpa Dasar Hukum

Berdasarkan hasil penyidikan, PT BDP sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sejak tahun 2015 hingga 2021, menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batuampar, tanpa adanya Kerja Sama Operasional (KSO) yang sah dengan BP Batam.

Padahal, sesuai Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 16 Tahun 2012, kegiatan pemanduan dan penundaan kapal wajib disertai perjanjian kerja sama, yang mengatur pembagian hasil sebesar 20% untuk BP Batam.

Namun dalam praktiknya, PT BDP tidak memiliki dasar hukum kerja sama yang sah dan tidak menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi hasil kepada BP Batam.

Dengan demikian, kegiatan pemanduan dan penundaan yang dilakukan PT BDP dikategorikan tanpa dasar hukum dan merugikan keuangan negara.

Kerugian Negara Capai Rp4,5 Miliar

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri menyebutkan, adakerugian keuangan negara sebesar USD 272.497, atau setara Rp4,55 miliar dengan kurs dolar saat ini Rp16.692.

Nilai tersebut merupakan bagian dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal, yang seharusnya menjadi hak negara, namun tidak disetorkan oleh PT BDP.

Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen

Sebelum penetapan tersangka, pada 29 September 2025, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri melakukan penggeledahan di kantor PT BDP kawasan Batuampar, Batam. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen penting, yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

Penahanan dan Dasar Hukum Pidana

Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso, menjelaskan, tersangka LY resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Oktober hingga 22 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

”Penahanan dilakukan, karena penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya,” ujar Devy.

Tersangka LY disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut. mengatur mengenai tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk keuntungan pribadi. (rizki)

BERITA TERKAIT:

Sengkarut Industri Maritim dan Pelayaran di Batam – Antara Regulasi, Kekuasaan, dan Masa Depan Ekonomi Maritim Nasional

ALMI Nilai Tarif Bongkar Pelabuhan Peti Kemas Sudah Sesuai Kajian BP Batam

Exit mobile version