BATAM (Kepri.co.id) – Seorang salesman PT TEMPO berinisial AS, diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan diringkus Polsek Batuampar. AS diringkus dengan dugaan penggelapan membawa beberapa faktur dan uang pembayaran konsumen.
AS ditangkap Anggota Opsnal Polsek Batuampar di Dusun 1 Ampera, Kecamatan Wampu/ Stabat Lama, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (30/8/2023).
Kapolsek Batuampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan penipuan yang dilaporkan oleh salah satu atasan tersangka AS.
Penggelapan tersebut terjadi akhir November 2022 lalu, di mana tersangka yang seharusnya menyetorkan uang hasil penagihan tersebut kepada kasir. Setelah dihubungi supervisor ke nomor HandPhone (HP) tersangka, sudah tidak aktif.
“Ketika atasan tersangka mengkonfirmasi kepada konsumen, diperoleh informasi tersangka telah menerima uang pembayaran tagihan dari tiga customer dengan total tagihan sebesar Rp70 juta lebih,” kata Kompol Dwihatmoko, Selasa (5/9/2023).
Kemudian kata, Kompol Dwihatmoko, begitu mendapatkan laporan pengaduan dari korban Unit Reskrim Polsek Batuampar melakukan penyelidikan.
“AS ditangkap di rumahnya, Rabu (30/8/2023) dan barang bukti. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Batuampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (amr)