JPU Tuntut Ketua PKBM Kundur 1 Tahun 6 Bulan

Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bakti Negeri Kundur (BNK), Asiar Binti Awang Cik menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (6/2/2024). (F. now)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun di Tanjungbatu, Parwila Qonitah SH, menuntut Asiar Binti Awang Cik satu tahun enam bulan, pada persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (6/2/2024).

Asiar merupakan Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bakti Negeri Kundur (BNK), terjerat dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan paket A, B, dan C di PKBM yang dipimpinnya.

JPU menyatakan, terdakwa Asiar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan masif. Yaitu, kegiatan BOP Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kecamatan Kundur tahun anggaran 2016, 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp246.778.848.

“Perbuatan terdakwa, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider JPU melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korporasi,” ujar Parwila.

Di samping tuntutan tersebut, terdakwa Asiar diwajibkan membayar denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, diganti kurungan tiga bulan penjara.

Sementara uang pengganti kerugian negara Rp246.778.848 yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa, tidak dipertimbangkan JPU. Hal itu disebabkan, terdakwa telah mengembalikan ke pihak kejaksaan sebelumnya, sebesar Rp250 juta.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand, didampingi dua hakim anggota Siti Hajar Siregar serta Syaiful Arif, memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun melalui penasihat hukumnya, menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang sepekan mendatang.

Terdakwa Asiar diketahui sebagai Ketua PKBM, merupakan orang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi BOP Pendidikan Kesetaraan tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, terdakwa melakukan perbuatan memotong honor para mentor, termasuk membuat nota pembelian secara fiktif.

Uang BOP dari pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, merupakan anggaran bantuan operasi penyelenggaraan pendidikan kesetaraan paket A, B, dan C Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bakti Negeri, Kecamatan Kundur Barat.

Hasil perhitungan audit Auditor Kejati Kepri, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp246.778.848. (now)