TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Ketua Mahkamah Agung (MA), HM Syarifuddin akhirnya meresmikan dua pengadilan tingkat banding baru di Provinsi Kepri yakni Pengadilan Tinggi (PT) Kepri dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepri. Peresmian digelar di Gedung Sementara Pengadilan Tinggi Kepri, Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang, Senin (5/12/2022).
Selama ini, jika ada perkara sampai ke Pengadilan Tinggi maka masyarakat Kepri harus berangkat ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Provinsi Riau. Kedua pengadilan tingkat banding baru Kepri ini, peresmiannya bersamaan secara nasional dengan 11 pengadilan tingkat banding baru di sembilan provinsi dan 38 gedung pengadilan tingkat pertama se-Indonesia yang dipusatkan di Tanjungpinang.
Adapun ke-11 pengadilan tingkat banding baru tersebut yakni PT Kalimantan Utara, PT Sulawesi Barat, PT Papua Barat, PTA Bali, PTA Kalimantan Utara, PTA Sulawesi Barat, PTA Papua Barat, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang, PTTUN Banjarmasin, PTTUN Manado, dan PTTUN Mataram.
Kedua pengadilan tingkat banding baru Kepri beroperasi di gedung sementara. Namun, Pemprov Kepri telah menghibahkan lahan seluas masing-masing dua hektare di wilayah Pusat Pemerintahan Pemprov Kepri, Dompak, untuk pembangunan Gedung PT dan PTA Kepri yang pengerjaannya mulai tahun anggaran 2023 mendatang.
Sedangkan dari 38 gedung pengadilan tingkat pertama yang turut diresmikan, 34 di antaranya merupakan bangunan baru yang dikontruksi dari 0 (nol), serta empat lainnya merupakan hasil renovasi gedung lama.
Ketua MA, HM Syarifuddin menyebutkan, pembangunan gedung pengadilan tersebut merupakan upaya MA mewujudkan pelayanan yang prima terhadap pencari keadilan.
“Saya tidak ingin hanya gedungnya saja baru, tapi semangat aparatur di dalamnya juga harus diperbaharui” pesan Syarifuddin.
Kemudian, Syarifuddin memaparkan peranan penting pengadilan tingkat banding pertama yakni pengadilan tingkat banding yang baru ini, merupakan responS dari tuntutan desentralisasi dan otonomi daerah pasca reformasi.
“Yang kedua, sebagai upaya mendekatkan akses layanan peradilan agar lebih mudah dijangkau dan mendekatkan rentang layanan pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan, dalam memudahkan access to justice,” ujanya.
Sementara itu, Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad yang turut mendampingi Ketua MA dalam peresmian ini mengungkapkan, msuatu kebanggaan bagi Kepri ditunjuk sebagai tuan rumah sekaligus kebahagiaan karena telah memiliki PT dan PTA sendiri.
“Ini sebagai komitmen memberikan pelayanan hukum yang efektif dan efisien, dalam mendekatkan pelayanan pada pencari keadilan. Kehadiran pengadilan banding akan sangat strategis, karena Kepri merupakan gerbang terdepan Indonesia” ucapnya.
Dengan diresmikan PT dan PTA Kepri, menjadikan langkah upaya hukum banding menjadi lebih mudah. Selama ini, masyarakat Kepri yang ingin menggunakan pelayanan hukum banding harus ke Pekanbaru terlebih dahulu.
Menurut Gubernur Ansar, dari gambaran perkara dalam penegakan hukum di Provinsi Kepri, peresmian PT dan PTA Kepri merupakan langkah solutif, sebagai bentuk dari akses terhadap keadilan. Yang merupakan perwujudan hak mendapatkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk di Provinsi Kepri.
“Untuk itu, Provinsi Kepri senantiasa memberikan dukungan atas terbentuknya Pengadilan Tinggi Kepri dan Pengadilan Tinggi Agama Kepri, melalui kelengkapan administrasi dalam proses pengusulan pembentukan, dan dukungan dengan hibah lahan pendirian gedung,” tutupnya.
Acara terasa spesial karena dihadiri hampir seluruh petinggi Mahkamah Agung RI. Di antaranya Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto, Sekretaris MA Hasbi Hasan, Ketua Kamar Agama, Kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar Militer, Kamar Pengawasan, Kamar TUN, para Dirjen, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Induk, dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Baru. (hen)