BATAM (Kepri.co.id) – Polresta Barelang meringkus pembacok nelayan berinisial I (38) di Dam Duriangkang Tongkang, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Seibeduk.
Pelaku pembacok berinisial W (45) dan I (46), membacok I (38) saat baru selesai memasang bubuh ikan di Dam Duriangkang, Selasa (3/10/2023) sore.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, saat korban beristirahat selepas memasang bubuh ikan, tiba-tiba dia didatangi kedua pelaku dan mengayunkan parang ke bagian kepala sebelah kiri korban, lengan sebelah kiri, dan paha sebelah kiri.
Pembacokan itu terjadi, karena sebelumnya cek cok mulut antara pelaku dengan korban, terkait tuduh-menuduh merusak bubuh ikan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka jahitan di bagian kepala sebelah kiri, lengan sebelah kiri, serta paha sebelah kiri. Atas kejadian itu, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Barelang.
Keduanya diamankan Satreskrim Polresta Barelang, di salah satu rumah kawasan Bida Asri 3, Kecamatan Batam Kota, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pembacok itu langsung digiring ke Mapolresta Barelang untuk proses lebih lanjut.
“Menerima laporan kejadian itu, tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan untuk penangkapan terhadap kedua pelaku,” ujar Budi, Rabu (4/10/2023).
Disebutkan Budi, tak butuh waktu lama, pada Rabu (4/10/2023) sekira pukul 14.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamakan di seputaran Perumahan Bida Asri 3.
“Barang bukti yang diamankan dua buah parang atau golok, dan satu unit sepeda motor merk CB warna merah. Kedua pelaku sudah ditahan di Polresta Barelang, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (amr)