BATAM (Kepri.co.id) – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Biro Hukum dan Organisasi menggelar bimtek Penyusunan standar pelayanan publik di IT Centre BP Batam, Rabu (4/12/2024).
Dibuka Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana BP Batam, Idul Priady, kegiatan yang diikuti perwakilan dari seluruh unit kerja di lingkungan BP Batam ini, menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Muhammad Syafiq dan Adhitya Budi Laksana.
Baca Juga: BPK Bimtek Pegawai BP Penetapan Status Barang Milik Negara ke Aset Dalam Penguasaan
Idul menjelaskan, penyusunan standar pelayanan publik akan sangat bermanfaat bagi instansi selaku pemberi layanan, sekaligus juga terhadap masyarakat dan pelaku usaha selaku penerima layanan.
”UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara jelas telah mengamanatkan kepada setiap instansi pemerintah wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik yang diperkuat dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,” terang Idul.
Baca Juga: BP dan Kemenkeu Latih Unit Kerja Pengelolaan Aset Barang Milik Negara
”Berdasarkan hal tersebut, banyak sekali manfaat yang akan kita rasakan jika standar pelayanan publik BP Batam telah tersusun, antara lain peningkatan kualitas layanan, memberikan kepastian hukum, mempermudah evaluasi kinerja pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” sambungnya.
Idul berharap, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta tentang penyusunan standar pelayanan publik yang efektif dan sesuai prinsip-prinsip pelayanan.
Baca Juga: BP Batam dan BPK RI Entry Meeting Pemeriksaan Atas Kepatuhan Pendapatan dan Belanja
”Melalui kegiatan ini, seluruh peserta memahami dan mentransfer ilmunya di unit kerja masing-masing, tentang detail standar pelayanan publik yang efektif, berkeadilan, transparan, efisien, dan akuntabel di lingkungan BP Batam, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan pelaku usaha,” pungkas Idul. (hen)