BPK Bimtek Pegawai BP Penetapan Status Barang Milik Negara ke Aset Dalam Penguasaan

BPK dan Kemenkeu menggelar bimtek Penyusunan Analisis Perubahan Status Aset pada BP Batam di Hotel Santika Batam Centre, Selasa (4/6/2024). (F. rud/ bp batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Biro Hukum dan Organisasi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Analisis Perubahan Status Aset pada BP Batam di Hotel Santika Batam Centre, Selasa (4/6/2024).

Dibuka Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, bimtek ini turut dihadiri Kepala Satuan Pemeriksa Intern, Konstantin Siboro; Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Alex Sumarna.

Hadir juga Kepala Kantor Perwakilan BP Batam di Jakarta, Purnomo Andiantono; Kepala Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Manajemen Kinerja, Endry Abzan; serta beberapa Pejabat Tingkat III, IV, dan pelaksana di lingkungan BP Batam.

Bimtek ini digelar dengan menghadirkan dua orang narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) dan tujuh orang narasumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Dari sejumlah aset yang dikelola BP Batam, saat ini beberapa di antaranya masih belum optimal terutama dari sisi pemanfaatannya,” ujar Wahjoe dalam sambutannya.

“Untuk mengoptimalisasi pemanfaatan aset-aset tersebut, penetapan status dari barang milik negara (BMN) ke aset dalam penguasaan (ADP) menjadi sangat penting, agar aset tersebut dapat dikelola secara maksimal oleh pihak-pihak yang memang berhak. Sehingga, dapat memberikan manfaat positif kepada BP Batam dan juga masyarakat,” sambung Wahjoe.

Pria yang pernah menjabat sebagai Inspektur di Kemenkeu RI ini, berharap melalui BBimtek yang digelar, para pegawai yang hadir dapat menimba lebih banyak ilmu tentang status aset untuk mewujudkan good governance di lingkungan BP Batam.

“Lewat Bimtek ini, rekan-rekan yang hadir bisa berdiskusi banyak dengan seluruh narasumber, untuk memperdalam pengetahuan tentang penetapan status aset BMN dan ADP untuk kemajuan BP Batam,” pungkas Wahjoe. (asa)