BATAM (Kepri.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, menyebutkan, anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Batam sebesar Rp39 miliar.
“Kalau pencairannya dua tahap, 40 persen di 2023 dan 60 persen di 2024. Boleh juga seklaigus. Tapi, itu paling lambat lima bulan sebelum hari pemungutan suara,” ujar Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, Senin (2/10/2023).
Sebenarnya, aku Mawardi, ada empat tahap pengusulan komisioner sebelumnya. Pertama diusulkan Rp90 miliar, kemudian Rp74 miliar, selanjutnya Rp43 miliar. “Sekarang yang disetujui sekitar Rp39 miliar,” jelas Mawardi.
Mawardi menyebutkan, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk honorarium 60 persen, dan sisanya kegiatan sosialisasi, penyuluhan, bimbingan teknis, monitoring, pembentukan, dan pembubaran panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), serta lainnya.
Mawardi mengatakan, pengusulan anggaran itu sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pelaksanaan Pilkada 2024.
“Setelah itu, KPU Batam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Batam, rapat kembali pada 25 Mei 2023. Berdasarkan rapat itu, ada beberapa kategori yang tidak diakomodir Pemko Batam,” katanya.
Dikatakan Mawardi, yang tidak diakomodir di antaranya biaya santunan (kematian dan cacat) sebesar Rp93 juta, sewa gedung kantor PPK Rp324 juta, dan perjalanan dinas Rp432,9 juta. Sehingga, total yang tidak diakomodir Rp1,6 miliar. (amr)