Satres Narkoba Polres Bintan Tangkap Pemilik Tanaman Ganja

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo SIK MM menggelar konferensi pers penangkapan penanaman pohon ganja di Mapolsek Bintan, Kamis (25/4/2024). (F. zek/ polsek bintan)

BINTAN (Kepri.co.id) – Sorang laki-laki berinisial AA (38), ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan atas kepemilikan tanaman ganja di Kilometer (Km) 17 Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Selasa (21/4/2024).

“Tersangka mendapatkan bibit/ biji ganja 1 genggam atau sekitar 100 butir biji ganja. Biji ganja tersebut, tersangka tanam di tanah milik tersangka di Km 17 Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan,” ujar Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo SIK MM kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Tim Elang Bintan “Sambar” Pengedar Sabu di Warung Kopi

Tersangka mendapatkan bibit/ biji tanaman ganja tersebut, saat tersangka sekolah pelayaran di Jakarta. “Awalnya tersangka gagal atau tidak berhasil menanam biji tersebut menjadi pohon. Kemudian tersangka melihat akun Youtube cara menanam ganja. Awalnya gagal, setelah dicoba berulang kali baru tumbuh pohon ganja, saat ini berusia lima bulan dan daunnya sudah bisa dinikmati,” lanjut Kapolres Bintan.

Dari sekian banyak biji ganja, hanya tiga batang pohon saja yang berhasil tumbuh. Kemudian daun ganja yang ditanam tersebut, sudah dipetik tersangka untuk digunakan.

Kapolres Bintan, mengungkapkan, kronologis kejadian terungkap dari informasi masyarakat ada sebuah kebun Km 17 Desa Toapaya Selatan. Sebagian tanamannya dicurigai tanaman terlarang.

Mendapat informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kebun yang diinformasikan, serta mancari pemilik lahan tersebut.

Ngeri, Selama Februari – Maret 2024 Polda Kepri Amankan 21.008,84 Gram Sabu

“Setelah ditemukan dan dipastikan di lahan tersebut ada beberapa pokok pohon ganja dan juga sudah diketahui pemiliknya, personel Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penangkapan terhadap AA, di sebuah perumahan di Tanjungpinang,” ungkap Kapolres Bintan.

Setelah tersangka diamankan dan dibawa ke lokasi Km 17 Desa Toapaya Selatan, tersangka AA disaksikan Ketua RT setempat, mengakui menanam dan merawat pohon ganja tersebut.

“Di hadapan saksi, tersangka mengakui, sudah pernah memanen daun ganja tersebut dan telah dipakai sendiri,” lanjut Kapolres Bintan menerangkan, tersangka ditangkap telah dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan urine.

Atas perbuatannya, tersangka AA diancam pasal 111 ayat (1) dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (zek)

Exit mobile version