Polresta Barelang Bekuk Pembunuh WNA Singapura

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengekspos penangkapan MRS (37) pelaku pembunuhan WNA Singapura, Senin (2/10/2023). (F. amr)

BATAM (Kepri.co.id) – Satreskrim Polresta Barelang membekuk MRS (37), pelaku pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap WNA Singapura bernama Wong Kai Keong (74) di Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, pembunuhan itu dilakukan pelaku di pinggir Jalan Duyung, depan Rusun Lancang Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar.

Pembunuhan itu terungkap dari laporan anak korban terkait peristiwa orang hilang ke Satreskrim Polresta Barelang tanggal 16 September 2023, yang menerangkan bahwa korban yang seharusnya sudah balik ke Singapura meminta uang kepada anaknya (kegiatan rutin setiap bulan).

“Saat itu korban tidak ada kabar. Nomor handphone yang digunakan korban juga tidak aktif dan tidak bisa dihubungi,” ujar Kapolresta saat konferensi pers didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Senin (2/10/2023).

Dikatakan Kapolresta, berdasarkan laporan pengaduan orang hilang tersebut, tim dari Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti serta beberapa informasi dari pihak keluarga korban dan saksi-saksi.

Setelah dilakukan penyelidikan, tanggal 29 September 2023 tim Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan fakta-fakta dan bukti bahwa pelaku diduga kuat melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban.

“Terduga pelaku sedang dilakukan penahanan di Polresta Tanjungpinang, terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang kurban hari raya Idul Adha tahun 2023,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban WNA Singapura tersebut tanggal 19 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Pelaku nekat menghabisi nyawa korban, ingin meminjam uang kepada korban Rp20 juta untuk mengganti uang kurban yang telah digelapkannya saat menjadi ketua pengurus masjid di Tanjungpinang,” ujarnya.

Dijelaskannya, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukul korban tiga kali pada bagian kepala hingga lemas dalam mobil. Setelah itu, pelaku duduk di atas dada korban dan mengikat tangan korban menggunakan tali nilon. Setelah tangan korban terikat pelaku mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri.

Setelah korban meninggal dunia, pelaku membawa korban dengan mobil rental Daihatsu menuju pantai Melayu Barelang, kemudian korban dibuang ke jurang dengan posisi tangan kaki terikat. Pelaku mengambil handphone dan kartu ATM milik korban kemudian mengambil uang di mesin ATM totalnya Rp4.750.000.

Kemudian pelaku dilakukan bon tahanan dan dibawa ke Polresta Barelang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Motif pelaku melakukan pembunuhan karena karena dia tidak dapat meminjam uang kepada korban.

“Rencananya uang tersebut untuk menyicil uang yang pelaku gelapkan. Karena korban tidak memberikan pinjaman, sehingga pelaku emosi dan membunuh korban,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 dan/ atau pasal 338 dan/ atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana ancaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati.

“Kepada masyarakat diimbau hati-hati dan waspada. Jangan mudah percaya kepada orang, walaupun teman dekat tetap harus hati-hati dan waspada, karena kebutuhan hidup mendesak dapat menjadi motif pembunuhan seperti ini,” pungkasnya. (amr)