Satreskrim Polresta Barelang Bongkar Pencurian Kabel dan Besi Jembatan 1 Barelang, Negara Rugi Rp400 Juta

Satreskrim Polresta Barelang Bongkar Pencurian Kabel dan Besi Jembatan 1 Barelang, Negara Rugi Rp400 Juta
Plt Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Ade Putra SH MH mengekspos rayap besi dan kabel Jembatan 1 Barelang di Lobby Polresta Barelang, Senin (3/8/2026). (Sumber: Polresta Barelang)

BATAM (Kepri.co.id) – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian kabel dan besi, fasilitas publik di Jembatan Raja Ali Haji Fisabilillah atau Jembatan 1 Barelang, Batam. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria dewasa sebagai tersangka, sementara seorang anak berstatus saksi karena belum memenuhi syarat usia pertanggungjawaban pidana.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Senin (3/8/2026), yang dipimpin Plt Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Ade Putra SH MH.

Turut hadir Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar SH MH, Kanit Jatanras Satreskrim Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan SIKom, Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris SH, serta jajaran penyidik dan Humas Polresta Barelang.

AKP Ade Putra menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari beredarnya video di media sosial pada akhir Juli 2026 yang memperlihatkan dugaan pencurian kabel di Jembatan 1 Barelang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau (Kepri) melalui pelapor berinisial DD membuat laporan ke Polsek Sagulung.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pencurian kabel terjadi pada Maret 2026, sedangkan pencurian besi berlangsung pada April 2026 di lokasi yang sama.

Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Tim Opsnal Polsek Sagulung, bergerak melakukan penyidikan hingga berhasil mengamankan dua orang di kawasan Kampung Aceh, Batam. Mereka terdiri atas seorang pria dewasa berinisial TS (38) dan seorang anak berinisial CH (11).

Dari hasil pemeriksaan, TS diketahui telah empat kali melakukan pencurian kabel dan besi yang merupakan aset milik pemerintah. Barang hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial BLM, yang sebelumnya telah ditahan dalam perkara penadahan kabel tower.

Sementara itu, CH tidak ditetapkan sebagai tersangka dan hanya berstatus saksi, karena usianya belum memenuhi ketentuan pertanggungjawaban pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan linggis mencongkel kabel, kemudian memotongnya dengan gunting besi. Pelaku juga mencabut potongan besi pagar di bawah jembatan sebelum mengangkut seluruh hasil curian menggunakan sepeda motor, dan menjualnya ke tempat penampungan besi tua di kawasan Tembesi, Sagulung.

Akibat aksi tersebut, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepri mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Sedangkan Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Batam menderita kerugian sekitar Rp100 juta. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp400 juta.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, potongan kabel, pipa pelindung kabel, potongan besi pagar, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dan/ atau Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian dengan pemberatan dan/ atau perusakan fasilitas pelayanan publik. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

AKP Ade Putra menegaskan, Polresta Barelang akan menindak tegas setiap pelaku yang merusak maupun mencuri aset negara dan fasilitas publik. Menurutnya, kejahatan semacam ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau tindak kriminal melalui Call Center Polri 110, agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Batam. (asa)

BERITA TERKAIT:

”Rayap Besi” Kambuh, BP Batam Imbau Masyarakat Jaga Aset Publik di Kawasan Jembatan Barelang

Bentengi Fasilitas Publik, Pemko Batam dan Polisi Perkuat Jaringan CCTV Lawan ”Rayap Besi”

Respons Cepat Aksi ”Rayap Besi”, Li Claudia Cek Langsung Kerusakan Terowongan Pelita

Terapkan Perda CCTV Batam Sebagai “Mata Elang” Kenyamanan Investasi dan Kamtibmas