BATAM (Kepri.co.id) – Tim Opsnal Polsek Sagulung membekuk P (26), pencuri kendaraan bermotor (curanmor) Honda Vario Techno nomor polisi BP 34xx IC di Ruli PJB Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Pelaku P (26) melaksanakan aksinya Sabtu (28/10/2023) lalu. P membawa kabur motor korban, saat motor sedang terparkir di teras rumah korban dengan kondisi stang terkunci.
Kapolsek Sagulung melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu M Yuda Firmansyah, mengatakan, pelaku berhasil diamankan di sekitaran Simpang Dam Kampung Aceh Kecamatan Seibeduk, Senin (30/10/2023).
“Pelaku inisial P, karyawan swasta beralamat di Ruli PJB Blok TL Kelurahan Sungai Binti Kecamatan, Sagulung Kota Batam,” kata Yuda, Kamis (2/11/2023).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta.
Pelaku berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Sagulung, setelah mendapatkan laporan kejadian dari korban, kemudian dilakukan penyelidikan.
“Kemudian tim Opsnal Polsek Sagulung mendapat informasi pelaku dan langsung diamankan bersama barang bukti. Pelaku saat ini ditahan di Polsek Sagulung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (amr)