BATAM (Kepri.co.id) – Ada-ada saja akal bulus pria inisial YS (37) di Kelurahan Tanjungriau, Sekupang ini untuk merajut asmara dengan wanita idaman lain (WIL). Modus yang dilakukan YS, membuat akta cerai palsu Pengadilan Agama.
Atas perbuatan akal bulus YS ini, dilaporkan istri istri. Kini, YS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya diproses di Mapolsek Sekupang.
Kapolsek Sekupang, AKP M Rizky Saputra, membenarkan personelnya telah mengamankan YS atas laporan Istri sahnya karena telah membuat akta cerai palsu.
“Benar, pelaku sudah diamankan di Polsek Sekupang,” ujar AKP Rizky, Jumat (29/9/2023).
Kapolsek menyebutkan, dari keterangan pelaku saat pelapor pulang ke rumahnya, pelapor menemukan suami pelapor beserta teman wanitanya sedang berduaan di dalam kamar.
Kepergok berduaan, suami pelapor langsung mendorong pelapor ke luar dari kamar. Kemudian teman wanita suami pelapor, mengambil surat cerai dan memberikan kepada suami pelapor untuk diberikan kepada pelapor. Suami pelapor memberikan langsung surat cerai palsu tersebut kepada pelapor.
“Setelah pelapor mengecek akta cerai tersebut, ternyata palsu tidak sah dari pengadilan agama. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sekupang,” jelas Kapolsek.
Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Stelah dilakukan gelar perkara, ditemukan dua alat bukti tentang pemalsuan, selanjutnya terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengakuan pelaku surat cerai tersebut dibuat sendiri. Kini pelaku YS sudah kita tangkap dan diamankan di Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut,” tutupnya. (amr)