BATAM (Kepri.co.id) – Penyesuaian tarif baru pass penumpang internasional resmi diberlakukan, Jumat (1/9/2023). Dengan perubahan tarif baru ini, pass penumpang internasional dari semula Rp65.000 menjadi Rp100.000 per orang/ sekali masuk.
Pemberlakukan terif baru ini mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB) Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan tanggal 10 Agustus 2023.
“Mulai berlaku Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023. Aturan ini berlaku untuk di seluruh pelabuhan Batam. Baik itu pelabuhan penumpang maupun pelabuhan barang,” ujar Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar.
Di sela-sela peninjauan di Pelabuhan Internasional Batam Center, Dendi mengatakan, pelaksanaan penyesuaian tarif baru ini berjalan lancar dan tidak ada halangan apa pun. Seluruh aktivitas di pelabuhan penumpang terpantau normal.
“Alhamdulillah, kita melihat semua proses berjalan lancar. Kita melihat juga, penumpang ramai dan mulai kembali normal. Animo pengguna jasa untuk bisa bepergian ke Singapura dan Malaysia sangat tinggi,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk proses penyesuaian tarif pass penumpang internasional telah melalui sejumlah tahapan yang berlaku. Hingga akhirnya dilakukan penyesuain perjanjian kerja sama antara pengelola pelabuhan dengan BP Batam.
“Tadi kita juga sudah ke konter-konter, tidak ada masalah, semuanya lancar,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, BP Batam secara resmi menetapkan tarif pass penumpang internasional mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp65.000 menjadi Rp100.000 per orang/ sekali masuk.
Selain itu diatur pula tarif layanan baru untuk kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar/ cruise yakni sebesar Rp40 per GT/ kunjungan, untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera dalam negeri dan Rp1.118 per GT/ kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera luar negeri.
Sedangkan tarif tambat kapal pesiar berbendera dalam negeri Rp40 per GT/Etmal, dan tarif tambat kapal pesiar berbendera luar negeri Rp792 per GT/Etmal. (rud)