BATAM (Kepri.co.id) – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap FB, terduga tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kos-kosan Pelita, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Sabtu (1/7/2023).
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian SH SIK, menjelaskan, kronologis kejadian berawal Rabu (19/4/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelapor sedang bekerja dan tiba-tiba dihubungi ME, mengabarkan anak pelapor sedang hamil tujuh bulan.
Mendengar kabar tersebut, pelapor yang juga ibunya itu terkejut dan shock. Pelapor memutuskan pulang ke rumah. Tiba di rumah, pelapor langsung menemui anaknya dan mengatakan, siapa yang telah menghamilinya.
Pengakuan korban pada ibunya, yang menghamili dirinya, abang tirinya sendiri yaitu FB.
Setelah mendapat pengakuan dari anaknya tersebut, pelapor memberitahukan kepada suaminya. Kemudian, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, adanya petunjuk serta bukti permulaan yang cukup, Tim Unit Reskrim Polsek Lubukbaja melakukan pemburuan terhadap FB.
Tim Unit Reskrim Polsek Lubukbaja dipimpin Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan STrK, pada Minggu (18/6/2023) sekira pukul 18.00 WIB, mendapat informasi keberadaan FB di Jakarta.
Berdasarkan info tersebut, tim bergerak dari Batam menuju Jakarta. Setelah tiba di Jakarta, Tim Reskrim Polsek Lubukbaja melakukan pencarian keberadaan FB.
Setelah melakukan koordinasi dengan sumber informasi yang akurat, Tim Unit Reskrim Polsek Lubukbaja bergerak menuju Cikarang Barat, Bekasi.
Selanjutnya, Tim Unit Reskrim Polsek Lubukbaja berkoordinasi dengan Polsek Setu, Kabupaten Bekasi. Hasilnya, didapati keberadaan FB di salah satu pemukiman Cikarang Barat, Bekasi.
Besoknya, Senin (19/6/ 2023) sekira pukul 03.30 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap FB di salah satu kamar di sebuah rumah di daerah Cikarang Barat, Bekasi. FB pun dibawa ke Kantor Polsek Setu, Kabupaten Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Masih di hari yang sama Senin (19/6/ 2023) sekira pukul 19.30 WIB, Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Batam. Sampai di Polsek Lubukbaja, dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap FB.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH SIK MH melalui Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian, membenarkan telah mengamankan FB, terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Persetubuhan diduga terjadi pertengahan Juni tahun 2021 hingga 15 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB di kos-kosan Pelita, Kecamatan Lubukbaja. Saat ini, korban sedang hamil tujuh bulan.
Atas perbuatannya, FB disangkakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (amr)