Bintan  

DPRD Sahkan APBD Bintan 2023 Sebesar Rp1,18 Triliunan

Bupati Bintan, Roby Kurniawan (tanjak kuning) menerima Perda APBD Bintan 2023 sebesar Rp1,18 triliunan. pada Sidang Paripurna DPRD Bintan, Senin (28/11/2022). (F. dok humas pemkab bintan)

BINTAN (Kepri.co.id) – DPRD Bintan telah menyetujui rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna DPRD Bintan, Senin (28/11/2022). Untuk APBD Bintan tahun 2023 sebesar Rp1,183 triliun lebih.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan menuturkan, APBD sebagai pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Sehingga, cita-cita untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Bintan secara menyeluruh dapat terwujud. Dikatakannya juga, pertanggungjawaban dari APBD harus memenuhi prinsip transparan, efektif, dan efisien.

“Sebagai pimpinan daerah, tidak akan bosan-bosannya, saya mengingatkan kepada seluruh kepala perangkat daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa, dan seluruh Jajaran Pemerintah Kabupaten Bintan untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbau Roby seperti dikutip dari Diskominfo Bintan.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan. (F. dok humas pemkab bintan)

Diketahui bahwa pendapatan APBD Bintan tahun 2023 ditargetkan bersumber dari PAD sebesar Rp316,39 miliar lebih, dengan pendapatan transfer sebesar Rp821,35 miliar lebih, sehingga total menjadi Rp1,137 triliun lebih.

Sedangkan pada tahun 2023 belanja daerah terdiri dari komponen belanja operasi sebesar Rp964,3 miliar lebih, belanja modal sebesar Rp83,5 miliar lebih, belanja tak terduga sebesar Rp18,1 miliar lebih, belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp117,3 miliar lebih.

“Sehingga, belanja pada APBD Bintan tahun 2023 sebesar Rp1,183 triliun lebih,” tutupnya. (hen)