BATAM (Kepri.co.id) – Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina meresmikan aplikasi Sistem Pelaporan Tindak Pidana Ringan Perda Perkada (Siap Garda), Selasa (31/10/2023).
Dengan aplikasi Siap Garda ini, masyarakat dapat melaporkan langsung jika melihat tindak pidana ringan (tipiring). Sedangkan garda terdepan menegakkan Perda ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Mudah-mudahan aplikasi ini, bisa mempermudah masyarakat yang masih ragu ke mana untuk melapor jika ada pelanggaran,” kata Marlin.
Kepala Satpol PP Pemko Batam, Imam Tohari mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, dalam penanganan perkara tipiring di Kota Batam, perlu dilakukan perubahan paradigma dengan dilaksanakan tipiring.
“Melalui koordinasi lintas instansi pihak terkait secara terpadu dan penanganan perkara tindak pidana ringan yang berbiaya murah dan singkat,” kata Imam.
Dari 39 Perda di Pemko Batam, lanjut Imam, yang memuat sanksi ada 11 Perda yang ditangani Satpol PP Kota Batam dalam tipiring.
“Selama tahun 2022, sebanyak 143 laporan penyampaian pengaduan masyarakat atas pelanggaran Trantibumlinmas yang ditangani sebanyak 135 kasus,” katanya.
Siap Garda sendiri merupakan inovasi Proyek Perubahan Diklatpim II Angkatan XXII (22) Tahun 2023 ini , berbasis teknologi informasi akan menjadi jawaban dalam mewujudkan penanganan pengaduan yang lebih baik.
Aplikasi hadir sebagai kanal aspirasi dan pengaduan berbasis online bagi masyarakat, yang memiliki keluhan mengenai pelanggaran atas ketentraman dan ketertiban umum. Serta pelayanan publik di Kota Batam yang terintegrasi yang sangat mudah digunakan.
“Masyarakat pengguna tidak dipungut biaya atau gratis saat mengunduh aplikasi ini, menggunakan handphone berbasis Android,” katanya. (now)