Empat Terdakwa Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Divonis 4 sampai 4,6 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang memvonis empat terdakwa tipikor dana hibah APBD 2020 Dispora Kepri, Kamis (31/8/2023). (F. now)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, memvonis 4 hingga 4,6 tahun empat terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah APBD 2020 di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Raga (Dispora) Kepri, Kamis (31/8/2023).

Keempat terdakwa tersebut yakni Zulfadli, Anan Prasetia, Muhammad Shandiy Qhunaifi, dan Ony Mardiansyah. Terdakwa Zulfadli divonis 4 tahun dan 3 bulan penjara. Terdakwa Ony Mardiansyah divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tipikor sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut empat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di samping vonis hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda bervariasi. Terdakwa Anan Prasetia dan Muhammad Shandy, dijatuhi denda masing-masing Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan, diganti kurungan selama satu bulan.

Hukuman denda lebih tinggi juga dijatuhkan terhadap dua terdakwa lain, yakni terdakwa Zulfadli dan Ony Mardiansyah, masing-masing Rp300 juta. Apabila tidak dibayarkan, ditambah kurungan selama tiga bulan penjara.

Selain vonis tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan lainnya berupa membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya bervariasi termasuk lamanya tambah hukuman jika tak dibayar uang pengganti kerugian negara tersebut.

Terdakwa Anan Prasetia diwajibkan membayarkan uang pengganti Rp140.800.000, jika tidak dibayarkan diganti kurungan selama 1 bulan 10 hari. terdakwa Muhammad Shandiy Qhunaifi membayar uang pengganti kerugian Rp14 juta, jika tidak dibaya diganti tambahan kurungan satu bulan penjara.

Terdakwa Zulfadli divonis membayar ganti rugi keuangan negara Rp163.800.000, jika tidak dibayarkan diganti kurungan satu tahun. Terdakwa Ony Mardiansyah, dikenakan uang pengganti kerugian negara Rp163.800.000. Jika tidak dibayarkan, dilakukan penyitaan aset harta kekayaannya. Jika nilai aset tersebut tidak mencukupi, ditambah kurangan satu tahun penjara.

Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang dibacakan JPU, Bambang W dari Kejari Tanjungpinang. JPU dalam tuntutannya, menuntut para terdakwa 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Hukum denda lebih ringan termasuk uang pengganti kerugian negara juga lebih ringan dari tuntutan JPU, di mana masing-masing terdakwa didenda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Penuntutan JPU untuk membayar uang pengganti kerugian negara bagi terdakwa Zulfadli, sebesar Rp163.800.000. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara 3 tahun dan 9 bulan

Sementara itu, untuk tuntutan terdakwa Anan Prasetia dibebani uang pengganti Rp125.800.000. Jika terdakwa tidak membayar, diganti pidana penjara 3 tahun dan 9 bulan. Terdakwa Muhammad Shandiy Qhunaifi, uang pengganti Rp38.000.000. Jika terdakwa tidak membayar, diganti penjara 3 tahun dan 9 bulan.

Kemudian terdakwa Ony Mardiansyah, dibebani uang pengganti kerugian negara Rp163.800.000. Jika terdakwa tidak membayar, diganti kurungan tambahan 3 tahun 9 bulan.

Terhadap vonis majelis hakim tersebut, masing-masing terdakwa didampingi penasihat hukumnya termasuk JPU, menyatakan pikir-pikir selama satu minggu sejak putusan ini dibacakan.

Penanganan perkara tipikor pengelolaan belanja hibah pada Dispora Kepri ini, merupakan edisi kedua dari tiga perkara yang sama. Namun, mata anggaran berbeda menggunakan APBD dan APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2020.

Edisi pertama tipikor dana hibah Dispora Kepri ini, sudah diputus Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kemudian, menyusul perkara edisi ketiga yang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (now)