Polresta Barelang Tangkap Penjual Chip Judi Higgs Domino di Bengkong, Bandar hingga Pemain Diamankan

Foto repro.

BATAM (Kepri.co.id) – Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap bandar dan pemilik Konter Handphone (Hp) Laiho Cell, terlibat menjual chip judi Higgs Domino di kampung Durian Bengkong, Kelurahan Sadai, Kota Batam, Jumat (28/4/2023) lalu.

Dalam pengerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti dan menyegel lokasi serta enam orang, yakni bandar berinisial LH (47), pemilik kios SJ (46), tiga orang karyawan konter berinisial SI (45), RA (17), YH (21), dan pembeli Chip Higgs Domino berinisial SH (35).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, barang bukti yang diamankan yakni 1 Hp milik pemain yang digunakan membeli chip untuk bermain Higgs Domino.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono. (F. amr)

“Kemudian, 1 Hp milik bandar yang digunakan menjual dan membeli Chip Higgs Domino, uang hasil penjualan chip Rp 306 ribu, serta buku catatan rekap penjualan chip,” kata Kompol Budi, Minggu (30/4/2023).

Disebutkan Kompol Budi, penggerebekan tersebut berawal anggota unit 1 judisila Satreskrim Polresta Barelang, mendapat informasi ada dugaan tindak pidana perjudian jenis Higgs Domino di kios tersebut.

Kemudian Anggota Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang, melakukan under cover sebagai pemain yang membeli chip Higgs Domino sebanyak 3 B (billion) seharga Rp195 ribu.

Beberapa saat kemudian, mereka lalu menukar atau menjual kembali ke bandar sebanyak 5 B (billion) 100 M (million) seharga Rp306 ribu.

“Setelah berhasil melakukan under cover dan sudah mengantongi banyak bukti, anggota kemudian mengamankan enam orang di lokasi dan dibawa ke Polresta Barelang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Dari enam orang yang diamankan tersebut, tiga orang ditetapkan jadi tersangka, yaitu pemilik kios SJ (46), bandar berinisial LH (47), dan karyawan konter berinisial SI (45)

“Mereka disangkakan pasal 303 ayat (1) sub 1e, 2e jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara yang lain diberi peringatan,” pungkasnya (amr)