Berkas Sabu 1,9 Kg Anak Pejabat Karimun Dkk Dilimpahkan ke JPU

Polres Karimun menyerahkan tahap II berkas perkara sabu empat tersangka salah satunya anak Wabup Karimun dkk ke penuntut umum Kejari Karimun, Jumat (1/12/2023). (F. now)

KARIMUN (Kepri.co.id) – Polres Karimun menyerahkan tahap II berkas perkara kepemilikan sabu 1,9 Kilogram (Kg) dan tersangka anak Wakil Bupati (Wabup) Karimun dan kawan-kawan (dkk), ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.

Perkara tersebut, atas nama empat orang laki-laki dewasa tersangka berinisial FA, PN, DA, dan MR. Salah satu di antaranya anak Wabup Karimun, Anwar Hasyim.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan dan dihadiri Penyidik Satresnarkoba Polres Karimun dan Penuntut Umum Kejari Karimun,” kata Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Dharmawan SH MH, Jumat (1/12/2023).

Penyerahan empat tersangka atas nama Paiman alias Pak Cik, Mohd Riyansyah alias Riyan, Fevri Andika alias Gondrong, dan Dedi Andriadi alias Dedi yang merupakan anak dari Wabup Karimun, Anwar Hasyim.

“Para tersangka diduga melakukan tindak pidana narkotika, dengan cara membawa, menguasai dan memiliki sabu, serta memiliki permufakatan atau percobaan dengan melawan hukum akan menjualbelikan narkotika berjenis sabu seberat 1,9 Kg di wilayah Tanjungbalai Karimun. Barang narkotika tersebut berasal dari Malaysia,” jelas Rezi.

Para tersangka disangka melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang–Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rezi menjelaskan, proses penyerahan para tersangka dan barang bukti bertujuan melimpahkan kewenangan dari penyidik ke penuntut umum.

Selanjutnya, penuntut umum akan melengkapi administrasi perkara untuk kepentingan proses peradilan. Kemudian membuat surat dakwaan bagi masing-masing tersangka dengan batas waktu 20 hari ke depan.

Dalam batas waktu tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) selaku pengendali perkara (dominus litis) dapat melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun untuk dilakukan proses peradilan guna memenuhi kepastian hukum.

“Selanjutnya para tersangka telah ditahan JPU di Rutan Kelas II B Karimun dengan masa waktu 20 hari kalender, terhitung 1 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023. Proses tahap II berjalan lancar, aman, dan berakhir pukul 11.30 WIB,” ucap Rezi.

Seperti diketahui, kasus ini sempat menarik perhatian publik. Pasalnya, salah satu tersangka Dedi Andriadi alias Dedi merupakan anak Wabup Karimun, Anwar Hasyim.

Wabup Karimun, Anwar Hasyim membenarkan dan menyesalkan anaknya ditangkap polisi karena kasus kepemilikan sabu.

Meski menyesalkan terjadi peristiwa itu, Anwar menyerahkan proses hukum sang anak ke polisi. “Sebagai orangtua tidak menginginkan hal ini terjadi, tapi mau bagaimana. Semua ini saya serahkan ke pihak yang berwajib, silakan diproses hukumnya,” ujar Anwar.

Sebelumnya Polres Karimun, menggagalkan peredaran 1,9 Kg sabu asal Malaysia. Polisi menangkap empat pelaku yang terlibat peredaran sabu tersebut.

“Satresnarkoba Polres Karimun menangkap empat orang terkait kepemilikan 1,9 kg pada Kamis (3/8/2023),” kata Kapolres Karimun AKBP, Ryky Widya Muharam, Senin (7/8/2023) lalu.

Penangkapan keempat pelaku itu, ujarnya, bermula dari informasi yang diterima kepolisian terkait peredaran narkoba di Kabupaten Karimun.

“Adanya informasi dari masyarakat, sehingga team personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan pada sebuah hotel. Kemudian mengamankan empat orang laki-laki inisial FA, PN, DA, dan MR,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan kepolisian sabu seberat 1,9 Kg itu didapatkan dari seorang pelaku yang masih diburu polisi. Sabu tersebut dijemput pelaku dari Malaysia.

“Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang warga Malaysia yang berinisial BO (daftar pencarian orang) dengan cara menjemput ke Pantai Pontian Malaysia,” ujarnya.

Ryky menyebutkan, gagalnya peredaran 1,9 Kg sabu itu berhasil menyelamatkan ribuan jiwa manusia. Polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai Rp5,9 juta, satu alat isap sabu, dan satu tas warna hitam.

Keempat pelaku FA, PN, DA, dan MR dijerat undang-undang tentang narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan atau pidana dan denda maksimal Rp10 miliar. (now)