TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Kasus pencurian di Toko Jaya Perkasa dengan terduga pelaku VW hingga VW tewas ditikam pemilik toko, dihentikan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur.
Begitu juga dengan pidana pemilik toko melakukan penikaman, dihentikan karena penyidik berpandangan pemilik toko melakukan pembelaan diri.
Penghentian kasusini beralasan, lantaran diduga pelaku inisial VW tersebut, telah meninggal dunia pasca kejadian itu. Sehingga, kasus yang mengakibatkan tewasnya pelaku pencurian harus dihentikan.
“Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Toko Jaya Perkasa dengan terduga pelaku VW, sudah kita hentikan. Terduga pelaku VW meninggal dunia,” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, Jumat (24/11/2023).
AKP Rifi menjelaskan, dari satu peristiwa tersebut terdapatdua tindak pidana. Pertama, tindak pidana pencurian dengan pemberatan pelaku berinisial VW.
“Tindak pidana kedua, dari peristiwa curat tersebut adanya meninggal dunia dari pelaku curat tadi. Diduga dilakukan oleh pemilik toko, berinisial MG,” terang AKP Rifi.
Kemudian dari hasil penyelidikan, ungkap Kapolsek, VW memasuki sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Hang Lekir melalui jendela dengan cara mencongkel pintu jendela menggunakan alat pahat.
“Lalu, VW si pelaku curat mengobok-obok ruko tersebut. Dimulai dari laci kasir Toko Jaya Perkasa dalam ruko tersebut. Hal itu terekam dalam CCTV yang ada di ruko tersebut,” ungkap Kapolsek.
AKP Rifi juga menjelaskan, peristiwa tewasnya pelaku pencurian inisial VW tersebut, berawal dari istri pemilik toko inisial R mendengar suara berisik dari lantai 1.
Setelah mendengar itu, masih AKP Rifi, R melihat CCTV melalui handphonenya dan mendapati ada seorang pria masuk ke dalam toko miliknya.
“Tindakan R setelah melihat itu, ia R membangunkan anggota keluarganya termasuk suaminya,” kata Kapolsek.
Usai membangunkan anggota keluarganya, R turun lebih dulu ke lantai 1 membawa alat seadanya atau membawa kayu.
“Sedangkan suami R, inisial MG membangun keponakannya yang ada dan menyelamatkan anak mereka,” jelasnya.
Sementara itu, istri MG yang terlebih dulu berada di bawah sempat tidak menemukan VW. Istri MG berkeliling di sekitar rak toko dan bertemu dengan VW.
“Pas keliling itu, dia kaget bertemu pelaku VW. Disitulah R langsung teriak histeris, maling, maling, tolong maling,” jelas AKP Rifi.
Mendengar R teriak, sambung AKP Rifi, pelaku VW lantas lari ke lantai dua dan pada saat itu MG pun sudah mempersiapkan diri sedang turun dari lantai 3 ke bawah.
Ketika itu, lanjut AKP Rifi, di tangga terjadi perjumpaan pelaku curat VW dan pemilik toko MG. Pada saat itu, VW bukannya berbalik arah namun malah terus naik menerobos saudara MG.
“Di situlah terjadi upaya penusukan karena menurut keterangan dari saudara MG, ada desakan dan dorongan yang dilakukan dari VW menerobos dari tangga tersebut,” jelasnya.
Oleh karena itu, setelah dilakukan gelar perkara, ungkapnya, kedua kasus tersebut dihentikan.
“Kami berpandangan ini masuk Pasal 49 KUHPidana, terkait pembelaan dengan terpaksa. Kasus curatnya juga dihentikan, karena meninggal dunia dan tidak dapat dipidana,” imbuhnya.
Pasal49 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.” (now)







