Singapura Luncurkan Komisi Keamanan Daring untuk Tangani Kerugian Daring

Singapura Luncurkan Komisi Keamanan Daring untuk Tangani Kerugian Daring
Wisatawan mengunjungi area Marina Bay Singapura pada 22 Mei 2025. (F. Xinhua/Then Chih Wey)

SINGAPURA (Kepri.co.id – Xinhua) – Komisi Keamanan Daring (Online Safety Commission/ OSC) Singapura yang baru dibentuk mulai beroperasi pada Senin (29/6/2026), menyediakan jalur baru bagi korban tindakan merugikan di ruang daring untuk meminta penghapusan konten, layanan dukungan, dan upaya hukum perdata.

Komisi tersebut, pada tahap awal akan menangani lima kategori tindakan merugikan di ruang daring, yakni pelecehan daring, termasuk pelecehan seksual daring, doksing, penguntitan daring (online stalking), penyalahgunaan gambar intim, dan kekerasan terhadap anak berbasis gambar.

Demikian disampaikan Kementerian Pengembangan Digital dan Informasi Singapura, Kementerian Hukum Singapura, dan komisi tersebut dalam pernyataan bersama pada Minggu (28/6/2026).

Kategori tambahan telah diidentifikasi, tetapi akan diterapkan pada fase-fase berikutnya.

Untuk kasus pelecehan daring dan penguntitan daring, korban diarahkan untuk terlebih dahulu melaporkan konten terkait kepada platform tempat konten itu muncul. Jika platform tersebut gagal merespons dengan cepat atau memberikan respons yang tidak memadai, korban dapat mengajukan laporan kepada komisi itu. Kasus-kasus yang melibatkan doksing, penyalahgunaan gambar intim, dan kekerasan terhadap anak berbasis gambar dapat dilaporkan langsung kepada komisi tersebut.

Komisi tersebut dapat memerintahkan pengguna yang mengunggah konten berbahaya, administrator grup atau halaman daring, atau platform yang menampung konten tersebut untuk mengambil tindakan jika terdapat alasan untuk menduga bahwa telah terjadi tindakan merugikan di ruang daring.

Komisi itu dapat meminta konten dihapus, akses dinonaktifkan, atau akun pengguna dibatasi. Kegagalan untuk mematuhi perintah tersebut merupakan tindak pidana.

Jika administrator atau platform gagal mematuhi perintah komisi, penyedia layanan internet dapat diarahkan untuk memblokir akses ke situs, halaman, atau ruang daring tertentu di Singapura, sementara toko aplikasi dapat diperintahkan untuk berhenti mendistribusikan aplikasi dari platform yang tidak patuh di negara tersebut.

Orang-orang yang tidak mengetahui identitas pihak yang merugikan mereka di ruang daring juga dapat meminta bantuan komisi tersebut untuk mengidentifikasi para pelaku.

Komisi tersebut juga bekerja sama dengan organisasi-organisasi komunitas yang menyediakan konseling dan bantuan lainnya. (hen/xinhua-news.com)

BERITA TERKAIT:

Lembaga Kajian Singapura Peringatkan Risiko Tinggi Kabut Asap Parah di Asia Tenggara

Perusahaan Singapura Sea Ltd Perluas Kemitraan AI dengan OpenAI di Asia Tenggara dan Brasil

Singapura Perketat Penegakan Hukum terhadap Perjudian Ilegal selama Piala Dunia FIFA 2026