LSBU GKS APPEKNAS Resmi Beroperasi, Permudah Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Nasional

JAKARTA (Kepri.co.id) – Dunia jasa konstruksi nasional kembali mendapatkan energi baru. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Global Konstruksi Sertifikasi dari Asosiasi Pengusaha Pelaksana Kontraktor dan Konstruksi Nasional (LSBU GKS APPEKNAS), kini resmi beroperasi setelah memperoleh persetujuan skema sertifikasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (LPJK-PU).

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Persetujuan Skema LSBU Nomor 23/SKEMA.LSBU/LPJK/2026. Dengan terbitnya izin tersebut, LSBU PT Global Konstruksi Sertifikasi (PT GKS) APPEKNAS resmi memiliki 73 skema sertifikasi yang mencakup bidang bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi, konstruksi khusus hingga konstruksi prapabrikasi.

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Pelaksana Kontraktor dan Konstruksi Nasional (DPN APPEKNAS) Indonesia, Fandy Iood, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh tim yang telah berhasil menuntaskan proses perizinan tersebut.

Menurutnya, keberhasilan ini menjadi langkah strategis APPEKNAS dalam mendukung peningkatan profesionalisme dan daya saing badan usaha jasa konstruksi nasional.

”Terima kasih kepada Direktur Utama LSBU PT GKS, Vera Marini, beserta seluruh tim LSBU yang telah bekerja keras hingga proses perizinan dan persetujuan skema ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Fandy Iood.

Ia berharap kehadiran LSBU GKS APPEKNAS dapat memberikan kemudahan bagi seluruh pengurus, anggota biasa maupun anggota luar biasa APPEKNAS dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi secara cepat, profesional dan sesuai regulasi.

Fandy juga mengajak para kontraktor di seluruh Indonesia, memanfaatkan layanan LSBU PT GKS dalam proses sertifikasi badan usaha jasa konstruksi.

”Kehadiran LSBU ini diharapkan menjadi solusi bagi para pelaku jasa konstruksi agar lebih mudah memenuhi ketentuan hukum dan meningkatkan kualitas usaha secara berkelanjutan,” katanya.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Ketua LPJK Kementerian Pekerjaan Umum, Insannul Kamil, atas dukungan dan pendampingan terhadap APPEKNAS dan LSBU PT GKS hingga proses persetujuan skema dapat terealisasi.

Adapun 73 skema sertifikasi tersebut mencakup berbagai klasifikasi penting dalam sektor jasa konstruksi. Pada klasifikasi bangunan gedung, LSBU GKS APPEKNAS memiliki 9 subkualifikasi, meliputi konstruksi gedung hunian, perkantoran, industri, pusat perbelanjaan, kesehatan, pendidikan, penginapan, fasilitas hiburan dan olahraga, hingga gedung lainnya.

Sementara pada klasifikasi bangunan sipil terdapat 19 subkualifikasi, antara lain pembangunan jalan, jembatan, fly over dan underpass, irigasi dan drainase, pelabuhan, telekomunikasi, pertambangan, panas bumi, fasilitas olahraga hingga infrastruktur pengolahan limbah dan sumber daya air.
LSBU GKS APPEKNAS juga mencakup klasifikasi instalasi dengan 12 subkualifikasi, konstruksi khusus dengan 11 subkualifikasi, konstruksi prapabrikasi, penyewaan alat konstruksi, penyelesaian bangunan konstruksi serta pekerjaan persiapan konstruksi.

Dengan cakupan yang luas tersebut, APPEKNAS optimistis LSBU GKS akan menjadi mitra strategis bagi pelaku usaha konstruksi nasional dalam meningkatkan kualitas, legalitas dan kepatuhan usaha sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Kehadiran LSBU GKS APPEKNAS, diharapkan mampu membuka peluang baru bagi kontraktor nasional agar semakin kompetitif, profesional, dan siap mengambil bagian dalam pembangunan infrastruktur Indonesia yang terus berkembang.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui: appeknas.net⁠ dan globalkonstruksisertifikasi.com⁠. (asa)