Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026). (Sumber: Kemnaker)

JAKARTA (Kepri.co.id) — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja, dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026). Kebijakan tersebut, mencakup penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, serta kepastian kerja bagi pekerja/buruh di berbagai sektor.

Peringatan May Day tersebut turut dihadiri Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyatakan, kebijakan pemerintah selalu berorientasi pada kepentingan rakyat, termasuk pekerja/ buruh. Presiden menyampaikan sejumlah kebijakan yang menjadi ”kado baru” bagi pekerja/ buruh Indonesia pada May Day 2026.

”Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujar Presiden.

Kebijakan baru tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi ILO Convention 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.

Di bidang ketenagakerjaan lainnya, Presiden juga menetapkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Pada kesempatan yang sama, Presiden menetapkan aktivis pekerja/ buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.

Selain itu, pemerintah mempertegas kebijakan ketenagakerjaan melalui pembatasan alih daya atau outsourcing yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.

Selain kebijakan baru tersebut, Presiden memaparkan berbagai kebijakan perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan buruh yang telah berjalan sejak tahun 2025. Di antaranya kenaikan Upah Minimum yang signifikan (PP Nomor 49 Tahun 2025), pemberian bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online, serta diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pekerja/ buruh bukan penerima upah seperti nelayan, petani, peternak, pengemudi, dan kurir online (PP Nomor 50 Tahun 2025).

Pemerintah juga meningkatkan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan, akses pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja (PP Nomor 6 Tahun 2025).

Program lainnya meliputi pelatihan vokasi dan produktivitas, pelatihan dan pelibatan serikat pekerja/ serikat buruh dalam pembudayaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pelatihan ahli K3 gratis, serta bantuan subsidi upah (BSU) periode Juni–Juli 2025. Selain itu, pemerintah memperluas akses perumahan melalui program rumah subsidi bagi pekerja/ buruh, serta memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. (asa)

BERITA TERKAIT:

Kapolda dan Serikat Pekerja Syukuran Peringati Hari Buruh

Beijing Catatkan Rekor Angka Wisatawan Tertinggi Selama Liburan Hari Buruh

Peringati May Day 2026, Bupati Aneng Gelar Coffee Morning Bersama Buruh dan Pengusaha