BATAM (Kepri.co.id) – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batam dengan PT Intan Karya Lestari selaku pengembang Rhabayu Estuario di Patam Lestari, Sekupang bersama konsumen di ruang rapat Komsi I DPRD Batam, Selasa (14/4/2026), semakin menguak fakta dugaan pengembang Perumahan Subsidi Rhabayu Estuario melakukan pengemplangan pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), subsidi APBN, dan manipulasi surat pemesanan rumah (SPR).
Pimpinan RDP ini Dr M Mustofa SH MH didampingi Jelvin Tan SH MH (Ketua Komisi I), Jimmi Simatupang ST (Wakil Ketua Komisi I), Anwar Anas (Sekretaris Komisi I), Muhammad Fadhli SE, dan Jimmi Siburian.
Sedangkan dari PT Intan Karya Lestari dihadiri Sarmudin Sinaga (Direktur), Dio Ainuri (Legal), dan Muhaidi (Koordinator).
Dari konsumen antara lain Nanda Fadillah Zulkarnain (sekaligus Ketua Gerakan Masyarakat Penyampai Aspirasi/ GEMPA), Taufik Hidayat, Fandy Nur Bani, dan Angga. Hadir juga perwakilan BTN Syariah selaku pemberi fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi antara lain Aditya Sujadmiko dan Nurul Mawaddah.
Adapun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam dihadiri Nofrialdy (Kasubbid Pengawasan) dan Ilham. Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Batam juga hadir yaitu Agus Setiawan dan Redo L.F Grav.
Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), tak hadir dalam RDP ini.
Jalannya Sidang RDP
Mustofa membuka RDP mempersilakan BTN Syariah, sudah berapa dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dikucurkan untuk rumah subsidi.
Aditya Sujadmiko dari BTN Syariah, menyebutkan, penyaluran KPR rumah subsidi tahun 2025 untuk wilayah Batam dan Karimun sebanyak Rp200 miliar.
Mendengar jawaban tersebut, Mustofa mengarahkan BTN Syariah fokus pada Rumah Subsidi Rhabayu Estuario. Diterangkan Aditya, kejadian KPR subsidi Rhabayu Estuario tahun 2020.
Sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk wilayah Kepri harga batasan tertinggi rumah subsidi sebesar Rp156.500.000.
Setelah mendapatkan jawaban itu, Mustofa mengatakan, Rumah Subsidi Rhabayu Estuario dijual ke konsumen sebesar Rp172.000.000. Sedangkan batasan harga eceran tertinggi (HET) rumah subsidi sesuai Kepmen PUPR tahun 2022 untuk wilayah Kepri sebesar Rp156.500.000.
“BTN Syariah memberikan KPR subsidi ke konsumen Rhabayu Estuario berdasarkan harga Rp156.500.000 atau Rp172.000.000,” kata Mustofa.
Spontan dijawab Aditya berdasarkan harga Rp156.500.000. “Ternyata, pengembang Rhabayu Estuario menjual ke konsumen Rp172.000.000. Kalau Anda dulu tahu harga rumah yang dijual Rhabayu Estuario ke konsumen Rp172.000.000, apakah BTN Syariah boleh memberikan KPR subsidi?” tanya Mustofa.
“Kalau Kami (BTN Syariah) tahu waktu itu Rhabayu Estuario menjual ke konsumen Rp172.000.000, tentu Kami tak boleh memberikan KPR subsidi. Karena menurut Kepmen PUPR, harga rumah subsidi untuk wilayah Kepri di tahun itu Rp156.500.000,” jelas Aditya.
Mendengar jawaban tersebut, Mustofa bertanya ke Aditya, apakah BTN Syariah merasa tertipu atau bukan. Dijawab Aditya diplomatis, “BTN Syariah hanya memberikan KPR subsidi sebesar Rp156.500.000 sesuai Kepmen PUPR saat itu,” jelas Aditya.
Setelah BTN Syariah memberikan jawaban seperti itu, Direktur PT Intan Karya Lestari, Sarmudin Sinaga, mengatakan, pengembang dibolehkan menaikkan 10 persen tambahan biaya seperti surat-surat, dan lainnya.
Hal itu, kata Sarmudin, pihaknya telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, menganulir putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menghukum PT Intan Karya Lestari mengembalikan Rp15.500.000 ke konsumen, yakni selisih harga jual ke konsumen Rp172.000.000 – Rp156.500.000 (harga subsidi sesuai Kepmen PUPR).
“Putusan PN Batam itu, pembatalan pengembang dihukum BPSK membayar selisih harga jual ke konsumen dengan harga subsidi. Kami tidak masuk di ranah itu. Setahu Kami, dalam Kepmen PUPR itu batasan HET rumah subsidi Rp156.500.000. Tidak ada penambahan biaya di atas itu lagi. Kalau di Kepmen PUPR itu ada membolehkan pengembang menambah biaya 10 persen, tolong berikan ke Kami di pasal berapa biar kami baca-baca dulu,” ujar Mustofa.
Menjawab pertanyaan Mustofa yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan (dapil) 3 wilayah Kecamatan Bulang, Galang, Nongsa, dan Seibeduk ini, Sarmudin menyebut, ada 11 item penambahan harga dari Rp156.500.000 menjadi Rp172.000.000 yang dijual pengembang ke kosumen.
Mendengar penjelasan Sarmudin, Ketua Rukun Tetangga (RT) Perumahan Subsidi Rhabayu Estuario Patam Lestari, Nanda Fadillah Zulkarnain yang juga Ketua Gerakan Masyarakat Penyampai Aspirasi (GEMPA), menyebut, 11 poin yang disebutkan pengembang tersebut, merupakan pungutan liar (pungli) yang tidak ada dasar hukumnya dalam Kepmen PUPR.
“Jujur pak, Kami dulu tidak tahu berapa harga rumah subsidi. Tahun 2020 Kami KPR subsidi ke BTN Syariah, tahun 2025 kami baru mendapatkan akta jual beli (AJB). Dalam AJB baru Kami tahu bahwa harga rumah Kami Rp156.500.000. Tapi, yang Kami bayar Rp172.000.000 dan harga dalam brosur juga Rp172.000.000. Ini awal yang membuat Kami melakukan investigasi sendiri, kenapa bisa seperti ini,” ungkap Nanda.
Ternyata, kata Nanda, surat pemesanan rumah (SPR) ada dua, yang mana salah satunya adalah asli tapi palsu (aspal) dan yang satunya lagi benar asli. SPR yang asli harganya Rp156.500.000 sedangkan yang aspal Rp172.000.000.
“Kami punya buktinya Pak. Seperti punya saya, SPR yang asli Rp156.500.000 tulis tangan, yang tanda tangan atas nama saya. Sedangkan yang aspal, SPR Rp172.000.000 dicetak komputer, yang tanda tangan atas nama istri saya. Begitu juga dengan yang lain, Kami ada datanya,” kata Nanda.
Atas dua SPR tersebut, kata Nanda, pihaknya menduga pengembang Perumahan Subsidi Rhabayu Estuario diduga telah melakukan manipulasi dan pemalsuan.
Atas penjelasan Nanda tersebut, Anwar Anas politisi besutan Partai Gerindra mendesak PT Intan Karya Lestari, apakah ada 2 SPR yaitu SPR Rp156.500 dan SPR Rp172.000.000.
Menjawab hal tersebut, Direktur PT Intan Karya Lestari, Sarmudin Sinaga, menyebutkan, pihaknya membuat dua SPR. Satu SPR harganya Rp156.500.000 sesuai harga subsidi diajukan ke BTN Syariah, satu lagi SPR Rp172.000.000 sesuai dengan kewenangan yang diberikan ke pengembang boleh menambah 10 persen.
“Pak, kalau dua SPR itu sudah ranah pidana. Tapi, biar aparat hukum yang menangani itu. DPRD Batam hanya menerbitkan rekomendasi. Kalau nanti ada APBN subsidi yang tak berhak pengembang mengaksesnya, itu nanti ranahnya ke meja sebelah (Kejari Batam) yang menangani, DPRD Batam hanya rekomendasi. Termasuk juga Pajak Penghasilan (PPh) final dan BPHTB,” ujar Mustofa.
Usai dari BTN Syariah, Mustofa melanjutkan pertanyaan ke Bapenda Kota Batam, berapa BPHTB yang dibayar oleh PT Intan Karya Lestari selaku pengembang Rumah Subsidi Rhabayu Estuario.
Dijawab Kasubbid Bapenda Kota Batam, Nofrialdy, Bapenda mengenakan BPHTB sesuai yang dilaporkan ke Bapenda yaitu Rp156.500.000. Dengan demikian, PT Intan Karya Lestari membayar BPHTB ke Bapenda Rp156.500.000 – Rp70.000.000 = Rp86.500.000 – 5% = Rp4.325.000.
“Setelah RDP ini, Anda telah tahu bahwa PT Intan Karya Lestari menjual rumah ke konsumen Rp172.000.000. Sementara, BPHTB yang dibayarkan berdasarkan harga Rp156.500.000. Bagaimana menurut pendapat Anda,” tanya Mustofa kepada Nofrialdy.
“Kalaulah dulu saya tahu seperti sekarang ini, bahwa rumah yang dijual ke konsumen ternyata Rp172.000.000, tentu saya tidak akan mau memvalidasi BPHTB PT Intan Karya Lestari,” jawab Nofrialdy.
“Setelah tahu dari RDP ini, apakah Anda (Bapenda) merasa tertipu? Harusnya kan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) jika penentuan BPHTB berdasarkan harga yang dijual ke konsumen Rp172.000.000,” kata Mustofa.
“Iya betul, Kami (Bapenda) merasa tertipu. Tapi, mekanisme penghitungan Kami sudah benar berdasarkan harga yang dilaporkan Rp156.500.000. Kami baru tahu, ternyata harga yang dijual ke konsumen Rp172.000.000,” ujar Nofrialdy.

Diduga Manipulasi PPh Final
Ketua Rukun Tetangga (RT) Perumahan Subsidi Rhabayu Estuario Patam Lestari, Nanda Fadillah Zulkarnain yang juga Ketua GEMPA, menyampaikan, PPh final yang dibayar PT Intan Karya Lestari sebesar Rp1.565.000 melalui bank daerah yakni 1% dari harga jual rumah subsidi Rp156.500.000.
“PPh final untuk rumah subsidi sebesar 1% dari harga jual. Faktanya, pengembang menjual rumah ke Kami Rp172.000.000. Artinya, kalau harganya bukan harga rumah subsidi, maka PPh finalnya adalah 2,5%. Artinya, PT Intan Karya Lestari diduga mengemplang PPh sebesar 1,5%. Kami ada datanya,” kata Nanda, menunjukkan satu kardus data yang diserahkan ke bagian administrasi Komisi I DPRD Batam.
Apa yang dilakukan oleh pengembang Perumahan Rhabayu Estuario, aku Nanda, pihaknya telah melakukan studi banding dengan rumah subsidi di Tanjungpinang.

Subsidi Uang Muka
Rumah subsidi sesuai Kepmen PUPR, pemerintah memberikan subsidi uang muka bantuan pemerintah (SUMBP) sebesar Rp4 juta. Hal tersebut, diakui Aditya Sujadmiko dari perwakilan BTN Syariah.
“Mekanismenya pak, konsumen mengajukan rumah subsidi ke pengembang. Setelah itu, konsumen mengisi aplikasi yang disediakan PUPR. Kalau lolos, pengembang melaporkan ke Kami untuk diterbitkan akun konsumen. SUMBP sebesar Rp4 juta itu, Kami transfer ke akun konsumen. Uang itu dari APBN, yang mengatur penempatan dan SUMBP itu Bank Indonesia (BI),” terang Aditya.
“Pengembang, apa benar begitu SUMBP Rp4 juta ditransfer BTN Syariah ke konsumen, lalu Anda tarik Rp3,5 juta dan sisinya ke konsumen?” tanya Mustofa.
“Iya benar, karena ada biaya yang harus dibayar seperti surat-surat,” jawab Direktur PT Intan Karya Lestari, Sarmudin Sinaga.
“Kalau itu Anda lakukan, Anda terlalu berani. Kami menduga, Anda tidak berhak mengakses subsidi APBN. Harusnya, BTN Syariah mentransfer SUMBP itu ke rekening konsumen, terserah konsumen mau memakai Rp4 juta itu untuk apa. Mau merenovasi kek, terserah. Tapi, Anda mengakses SUMBP yang merupakan hak konsumen,” kata Mustofa.
Sebenarnya, lanjut Mustofa, ada berapa rumah subsidi yang dibangun PT Intan Karya Lestasi di Rhabayu Estuario. “491 unit rumah subsidi, berbeda-beda tipe,” jawab Sarmudin.
“Sebenarnya, kalau Anda menjual rumah subsidi seharga Rp156.500.000, dalam perhitungan saya Anda masih untung. Tapi faktanya, Anda menjual rumah Rp172.000.000. Mestinya, Anda membuat SPR Rp172.000.000, akta jual beli (AJB) Rp172.000.000, BPHTB dilaporkan juga Rp172.000.000, PPh final 2,5%. Tapi, DPRD hanya akan mengelurkan rekomendasi,” pungkas Mustofa.
Sebelum RDP ditutup, Muhammad Fadhli SE besutan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil 4 Wilayah Sagulung, menegaskan, dirinya banyak ditanya wartawan terkait Rumah Subsidi Rhabayu Estuario.
“Kita harus komit, sebagai anggota DPRD Batam siap mengawal ini sampai tuntas. Masih banyak rumah subsidi lainnya yang belum terungkap,” ujar Fadhli. (asa)
BERITA TERKAIT:







