Terbukti jadi Perantara Narkotika 1,9 Ton, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

‎TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara tindak pidana narkotika yang berkaitan dengan pengangkutan sabu dalam jumlah besar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026) dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Dari alat bukti tersebut serta fakta yang terungkap selama persidangan, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Fakta-fakta tersebut diperoleh dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang saling bersesuaian sebagaimana diuraikan dalam persidangan dan sebagaimana pula telah dipertimbangkan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya telah dibacakan.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Keadaan yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa berkaitan dengan pengangkutan narkotika dalam jumlah sangat besar, yakni hampir mencapai dua ton sabu, yang apabila beredar di wilayah Indonesia dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Sementara itu, keadaan yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih berusia relatif muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 Gram.

Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa diketahui merupakan anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam pengangkutan sabu dengan berat hampir dua ton bersama pihak lain dalam suatu permufakatan jahat.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. (rizki)