Soroti KUHP Baru, Mahasiswa Hukum Tekankan Pentingnya Pengawalan

Soroti KUHP Baru, Mahasiswa Hukum Tekankan Pentingnya Pengawalan
Muhammad Febriansyah R alias Ayik. (F. Dok Ayik)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Wakil Ketua Angkatan 25 Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Kepri, Muhammad Febriansyah R atau yang sering disapa Ayik, menanggapi pemberlakuan KUHP baru.

​Kekhawatiran utamanya terletak pada pasal-pasal, yang dinilai dapat membatasi ruang gerak kritik masyarakat.

​”Timbul kekhawatiran terhadap KUHP Baru ini, dalam Pasal 218 ayat 1 dan 2, serta Pasal 219,” ujarnya.

​Menurutnya, keberadaan pasal tersebut, bisa menimbulkan efek ketakutan tersendiri.

​”Seolah-olah, pasal tersebut memberikan tafsir bagi masyarakat umum, agar tidak melontarkan kritik secara tajam karena berisiko dipidana,” tegasnya.

​Meski demikian, Febriansyah menegaskan, tetap mendukung langkah pembaruan hukum ini.

​”Karena saat ini masih dalam masa transisi, perlu ada penyesuaian yang baik dalam implementasinya,” tutupnya. (red/ rizki)

BERITA TERKAIT: 

SEMMI Tanjungpinang-Bintan Edukasi Masyarakat terkait Paradigma Baru KUHP dan KUHAP

Kajati Kepri Lantik Aspidum Baru, Dorong Integritas dan Kesiapan KUHP Baru

Waketum Kompas HTN Menyoroti Urgensi Harmonisasi Perda dengan KUHP Baru