Sidang Kematian Charles, Saksi Forensik: Luka Tusuk Mengenai Organ Dalam

Saksi Forensik: Luka Tusuk Mengenai Organ Dalam
Pengambilan sumpah saksi ahli forensik, Indra Faisal pada persidangan kematian Charles Leo Putra (36) di Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/7/2025). (F. Rud)

BATAM (Kepri.co.id) – Sidang lanjutan kasus penikaman berujung kematian Charles Leo Putra (36) oleh terdakwa Fania Putri kembali digelar, dengan menghadirkan saksi forensik di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/7/2025).

Indra Faisal selaku saksi forensik yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tersebut, ditanyai Ketua Majelis Hakim, Welly Irdianto apakah saksi melakukan autopsi pada korban. Dijawab Indra, tidak melakukan autopsi karena permintaan keluarga korban.

Namun, pemeriksaan yang dilakukan kata Indra, hanya dari luar saja pada Kamis, 3 Juli 2027. Dari hasil pemeriksaan luar, beber Indra, lubang dubur tidak ke luar kotoran.

Dalam diri korban, terdapat luka terbuka di bawah dada sebelah kiri dalamnya 8 sampai 10 sentimeter menyentuh organ vital korban. Indra menyebut alat vital tersebut, kemungkinan paru-paru dan jantung.
Hakim minta mendetailkan luka tersebut, dikatakan Idra, terdapat tepi rata dan dua sudut tajam, tidak ada sudut lain.

“Saat diperiksa, tidak ada alat (pisau) yang menancap di tubuh korban,” jawab Indra. Saksi juga menguraikan, terdapat luka menganga pada lengan kanan atas korban. Kemudian, di lengan kiri korban terdapat luka lecet. Pada bagian kelopak mata korban, terdapat merah.

Jaksa penuntut menanyakan kepada saksi, apa penyebab Charles meninggal dunia. Dijawab saksi, mati lemas. “Masih bernyawa diakhiri mati lemas,” jawab Indra.

Hakim mempertanyakan waktu antara luka tusuk sampai mati lemas. Dijawab saksi, sekitar 6 sampai 10 menit, atau 10 sampai 15 menit.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, dan hakim mempertanyakan para pihak apakah ada pertanyaan dan dijawab tidak ada, maka hakim mengetuk palu persidangan dilanjutkan pada pekan depan.

Usai persidangan, Heni yang merupakan Heni kakak kandung Charles, mau menyerang korban saat digiring ke luar persidangan. Upaya penyerangan tersebut, diantisipasi oleh pihak keamanan.

“Saya tak terima dia (Fania) membunuh adik saya. Sejak adik saya (Charles) kenal dia (Fania), adik saya itu lupa tanggungjawab keluarganya. Padahal, adik saya itu sudah punya anak dan istri,” kata Heni dengan dada terguncang menahan emosi. (asa)

BERITA TERKAIT:

Persidangan Kasus Pembunuhan Charles: Dugaan Cinta Segitiga dan Ancaman Sebelum Tewas Diduga Unsur Perencanaan