Aksi Nasional Klien Bapas: Bersih-bersih Serentak Wujudkan Pidana Alternatif yang Humanis

Aksi Nasional Klien Bapas: Bersih-bersih Serentak Wujudkan Pidana Alternatif yang Humanis
Dua warga binaan pemasyarakatan menjalani hukuman alternatif pidana kerja sosial membersihkan kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Kamis (26/6/2025). (Sumber: Kementerian Imipas)

JAKARTA (Kepri.co.id) – Lebih dari 150 klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta, turun langsung membersihkan kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Kamis (26/6/2025).

Aksi sosial ini menjadi penanda dimulainya Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Bapas Peduli 2025 yang digelar serentak di 94 Bapas seluruh Indonesia.

Gerakan ini bukan sekadar kampanye kebersihan, melainkan simbol kesiapan institusi pemasyarakatan dalam mengimplementasikan pidana alternatif, khususnya pidana kerja sosial dan pengawasan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku pada 2026.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto secara resmi meluncurkan gerakan ini dan memimpin kegiatan di lokasi utama Jakarta.

Dalam sambutannya, ia menegaskan, pidana kerja sosial bukan hanya hukuman, melainkan jalan reintegrasi.

”Hari ini klien Bapas hadir, bukan sebagai narapidana, tapi sebagai warga yang kembali menyatu dengan masyarakat. Aksi ini wujud nyata kesiapan pemasyarakatan menjalankan pidana kerja sosial, sebagai bentuk pemidanaan non-penjara yang lebih humanis,” ujar Menteri Agus.

Ia menambahkan, kerja sosial yang dijalankan para klien bukanlah kegiatan sukarela biasa, melainkan bentuk pertanggungjawaban sosial atas perbuatan masa lalu.

”Inilah cara mereka menebus kesalahan dengan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” imbuhnya.

Meniru Sukses Diversi Anak, Terapkan untuk Dewasa

Menteri Agus juga mengingatkan keberhasilan sistem diversi dan pendekatan non-penjara terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sejak diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2012.

Melalui pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas, jumlah anak di lembaga pemasyarakatan turun drastis dari sekitar 7.000 menjadi hanya 2.000 anak saat ini.

”Keberhasilan ini harus direplikasi untuk pidana dewasa. Pidana alternatif bukan hanya meningkatkan kualitas pemidanaan, tapi juga solusi jangka panjang atas masalah overcrowding di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rutan,” tegasnya.

Peran PK menurutnya kini semakin kompleks. Tak hanya mendampingi, tapi juga berperan sebagai arsitek rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat.

”PK adalah perancang jembatan reintegrasi yang sempat putus akibat tindak pidana, dan kini dibangun kembali dengan gotong royong seluruh elemen,” jelas Agus.

Ahli Hukum Dukung: Arah Baru Pemidanaan yang Restoratif

Turut hadir, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Harkristuti Harkrisnowo, yang menyampaikan dukungan atas penerapan pidana kerja sosial.

”Saya sangat antusias melihat aksi ini. Ini contoh konkret bagaimana pidana kerja sosial dapat diterapkan di lapangan. Ke depan, bentuknya bisa lebih variatif: membantu di panti sosial, sekolah, rumah rehabilitasi, bahkan memberi motivasi kepada masyarakat agar tidak mengulangi kesalahan serupa,” ujar Prof Harkristuti.

Ia juga menyampaikan pentingnya penguatan kapasitas dan jumlah PK Bapas untuk mendukung efektivitas sistem ini, yang langsung direspons positif oleh Menteri Imipas.

Pidana Alternatif: Dari Gagasan Menjadi Gerakan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan, seluruh jajaran pemasyarakatan siap menyukseskan implementasi pidana alternatif secara menyeluruh, mulai dari pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga pasca-adjudikasi.

”Gerakan ini bukan seremoni semata. Ini awal dari agenda rutin bulanan yang melibatkan klien dalam kegiatan sosial. Motto kami jelas: Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat,” ucap Mashudi.

Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan), serta stakeholder dari berbagai daerah yang mengikuti secara virtual, termasuk Kakanwil, kepala daerah, hingga lembaga sosial.

Dengan pelaksanaan pidana alternatif yang terukur dan sistematis, klien pemasyarakatan kini tak lagi hanya ”menjalani hukuman,” tetapi menjadi bagian dari solusi – menyatu kembali dalam masyarakat, membawa manfaat, dan memberi harapan. (asa)

BERITA TERKAIT:

Tukar Jatah Makanan, Menteri Imipas Makan Bersama Warga Binaan Rutan Cipinang

Semangat Kebersamaan! Lapas Perempuan Batam Ikuti Perkemahan Nasional Satya Dharma Bakti Secara Virtual

Dukung Akselerasi Menteri Imipas, LPP Batam Berikan Bansos kepada Masyarakat