Batam Siap Gebrak Korupsi! Sekda Jefridin Pimpin Langkah Awal Kampanye Antikorupsi 2025

Sekda Jefridin Pimpin Langkah Awal Kampanye Antikorupsi 2025
Sekdako Batam, Jefridin Hamid MPd (tengah) didampingi Kadis Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan (kiri) dan Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Batam, Muhammad Samad SE (kanan) memimpin rapat Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2025 di Ruang Rapat Hang Nadim, Kantor Wali Kota Batam, Rabu (25/6/2025). (Sumber: BP Batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersiap menggebrak praktik korupsi melalui kampanye besar-besaran yang akan digelar serentak sepanjang 2025. Gerakan ini dimatangkan lewat rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin Hamid MPd, mewakili Walikota Batam, Dr Amsakar Achmad SSos MSi di Ruang Rapat Hang Nadim, Kantor Wali Kota Batam, Rabu (25/6/2025).

Rapat ini menjadi langkah awal pelaksanaan Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2025, yang merupakan tindak lanjut dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

”Berdasarkan arahan Walikota Batam, seluruh perangkat daerah dan camat harus segera menindaklanjuti surat dari KPK dan Kemendagri. Kampanye ini sudah dimulai sejak 1 Juni 2025, dan akan berlangsung hingga 26 September 2025,” tegas Jefridin.

Perang Melawan Korupsi Dimulai dari Daerah

Program ini merupakan bentuk ajakan KPK untuk menggugah kesadaran dan partisipasi publik dalam melawan korupsi. Kampanye di daerah akan diwujudkan dalam bentuk spanduk, banner, baliho, hingga konten digital yang mengusung tema: ”Mendorong Kesadaran dan Partisipasi Publik”.

Konten kampanye diinstruksikan harus berbasis fakta, akurat, mudah dipahami, dan memiliki pesan antikorupsi yang jelas, termasuk isu-isu seperti suap, gratifikasi, nepotisme, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan fasilitas negara.

”Saya minta semua perangkat daerah dan camat segera bergerak. Kampanye bisa melalui media konvensional maupun digital, disesuaikan dengan kearifan lokal agar lebih mengena di masyarakat,” ujar Jefridin.

Instruksi Tegas: Libatkan Inspektorat dan Diskominfo

Dalam arahannya, Jefridin menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi. Ia meminta agar seluruh OPD dan camat berkoordinasi aktif dengan Inspektorat Daerah Kota Batam serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam dalam merancang dan menyebarluaskan materi kampanye.

Pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun laporan pelaksanaan kampanye antikorupsi mulai 1 Agustus hingga 26 September 2025, sebagai bagian dari tanggung jawab administratif dan akuntabilitas terhadap publik.

”Ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk nyata komitmen Batam dalam mendukung Indonesia yang bebas dari korupsi,” pungkasnya.

Dengan dimulainya kampanye ini, Batam tidak hanya menunjukkan kepatuhan administratif terhadap program nasional, tetapi juga berambisi menjadi pelopor daerah antikorupsi yang bersih, transparan, dan akuntabel. (amr)

BERITA TERKAIT:

Pemko Batam Raih Penghargaan Innovatif Government Award 2024

Kasatgas KPK Sampaikan Pemko Batam Capai MCP Tertinggi se-Kepri

Sekda Sampaikan Usulan Belanja APBD 2025 Sebesar Rp3,9 Triliun kepada DPRD Batam