Gugatan Praperadilan Ditolak, Irwan Alias Aju Resmi Ditahan Atas Dugaan Perusakan

Gugatan Praperadilan Ditolak, Irwan Alias Aju Resmi Ditahan Atas Dugaan Perusakan
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Ferri Irawan SH MH dalam amar putusannya menolak semua permohonan tersangka Irwan alias Aju pada persidangan peradilan, Selasa (24/6/2025). (F. Rud)

BATAM (Kepri.co.id) – Upaya hukum tersangka Irwan alias Aju untuk menggugurkan status tersangkanya melalui praperadilan berakhir kandas. Pengadilan Negeri (PN) Batam secara tegas menolak seluruh permohonan yang diajukan Irwan alias Aju, dalam sidang yang digelar pada Selasa (24/6/2025).

Praperadilan yang teregistrasi dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Btm itu dipimpin oleh Hakim Tunggal Ferri Irawan SH MH, dengan dibantu panitera pengganti Supriyadi SH MH. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Irwan sebagai tersangka oleh penyidik Unit III Satreskrim Polresta Barelang adalah sah secara hukum.

Irwan alias Aju sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan pagar dan plang milik PT Batam Bunga Tanjung (Bunga Tanjung), yang terletak di pintu masuk Pantai Elyora, Galang Baru.

Pasca putusan tersebut, Irwan langsung ditahan oleh penyidik pada Rabu (25/6/2025). Informasi ini dibenarkan oleh salah seorang penyidik Unit III Polresta Barelang.

”Benar, Irwan alias Aju sudah kami tahan. Saya sendiri ikut mendampingi saat penyerahan ke bagian tahanan Polresta Barelang. Fokus kami sekarang adalah menyempurnakan berkas perkara agar segera P-21 dan bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ujar penyidik yang enggan namanya dipublikasikan.

Penasihat Hukum (PH) PT Batam Bunga Tanjung, Josmangasi Simbolon SH CPM, juga membenarkan bahwa tersangka telah resmi ditahan.

“Saya sebagai PH pelapor diberitahu langsung oleh penyidik bahwa Irwan sudah ditahan. Bahkan, saya sudah diperlihatkan dokumentasi penyerahan ke ruang tahanan,” kata Josmangasi.

Menurut Josmangasi, penahanan Irwan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa penyidik dapat melakukan penahanan awal hingga 20 hari, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum selama 40 hari berikutnya.

”Total masa penahanan dalam tahap penyidikan bisa mencapai 60 hari. Selama waktu itu, penyidik harus melengkapi berkas perkara hingga dinyatakan lengkap oleh jaksa (P-21),” jelas Josmangasi.

Ia juga menambahkan bahwa alasan penahanan tersangka telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP. Di antaranya adalah kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Selain itu, Irwan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.

”Dalam sidang praperadilan, tersangka mencoba membantah unsur pasal tersebut. Namun hakim menilai argumentasi itu tidak cukup kuat untuk menggugurkan status tersangka. Dari sisi ancaman pidana saja, Pasal 170 sudah cukup menjadi dasar penahanan,” pungkas Josmangasi.(asa)

BERITA TERKAIT:

Sidang Praperadilan Irwan alias Aju Memanas, Hakim Tegur Kuasa Hukum Soal Pertanyaan Menggiring Saksi

Tolak Status Tersangka, Irwan Alias Aju Gugat Polisi Lewat Praperadilan

Sidang Praperadilan Irwan alias Aju Memanas, Hakim Tegur Kuasa Hukum Soal Pertanyaan Menggiring Saksi