Tolak Status Tersangka, Irwan Alias Aju Gugat Polisi Lewat Praperadilan

Tolak Status Tersangka, Irwan Alias Aju Gugat Polisi Lewat Praperadilan
Sidang perdana prapradilan Irwan alias Aju menggugat polisi ke Pengadilan Neger (PN) Batam, Senin (16/6/2025). (Sumber: Bunga Tanjung)

BATAM (Kepri.co.id) – Tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan pagar dan plang milik PT Batam Bunga Tanjung (Bunga Tanjung) di kawasan pintu masuk Pantai Elyora, Galang Baru, Irwan alias Aju resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sidang perdana praperadilan dengan nomor perkara: 5/Pid.Pra/2025/PN Btm digelar di Ruang Prof R Soebekti S, Senin (16/6/2025) pukul 10.00 WIB. Irwan selaku pemohon diwakili dua kuasa hukumnya, Mangara Sijabat SH MH dan Rio Ferdinan Turnip SH. Sementara pihak termohon adalah penyidik dari Unit III Satreskrim Polresta Barelang yang diwakili Iptu Soni dan timnya.

Turut hadir dalam persidangan, penasihat hukum PT Batam Bunga Tanjung, Josmangasi Simbolon SH CPM, yang merupakan pihak pelapor dalam kasus ini.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Ferri Irawan SH MH dengan panitera pengganti Supriyadi SH MH ini, diawali dengan pemeriksaan legalitas para pihak. Setelah dinyatakan sah, hakim memberi kesempatan kepada pemohon untuk membacakan pokok permohonan praperadilan.

Namun, kuasa hukum Irwan menyatakan bahwa seluruh materi gugatan telah dibagikan kepada hakim dan pihak termohon, sehingga dianggap telah dibacakan. Hakim kemudian menanyakan apakah ada perubahan dalam isi gugatan, dan pihak pemohon menyatakan tidak ada. Termohon juga menyetujui hal tersebut.

Dengan demikian, hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (17/6/2025) pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dan replik dari kuasa hukum pemohon.

Usai sidang, Josmangasi Simbolon SH CPM menegaskan bahwa penetapan Irwan alias Aju sebagai tersangka telah melalui prosedur hukum yang benar. Menurutnya, penyidik telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebelum menetapkan Irwan sebagai tersangka.

”Penyidik kita adalah orang-orang profesional yang tidak sembarangan dalam bertindak. Jika pihak yang ditetapkan sebagai tersangka merasa keberatan, mekanisme praperadilan adalah hak yang bisa digunakan untuk menguji keabsahan penetapan tersebut,” ujar Jos.

Ia menjelaskan bahwa praperadilan merupakan bagian dari sistem pengawasan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 hingga 83 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberi kewenangan pada pengadilan untuk menilai sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum seperti penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka.

”Praperadilan adalah upaya hukum yang sah dan merupakan bagian dari perlindungan hak asasi. Namun, dari apa yang saya pahami, penyidik telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur,” pungkas Jos. (asa)

BERITA TERKAIT:

Bunga Tanjung Laporkan Pengrusakan Pagar dan Plang ke Polda Kepri

Pengacara Bunga Tanjung Laporkan Aki, Dugaan Pemalsuan Dokumen SKT ke Polda Kepri

Laporan Ajun Di-SP3-kan Polda Kepri, Pengacara Nilai Ada Keanehan dan Tempuh Prapradilan

Investor Tambak Udang Jembatan 6 Keluhkan Oknum Warga Hambat Investor Berinvestasi