TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) — Penantian selembar ijazah Khairul Anam yang diduga ditahan Resto Mr Blitz, sebuah perusahaan lokal di bidang kuliner, akhirnya berujung pada jalur hukum.
Melalui kuasa hukum Khairul Anam yaitu Maskur Tilawahyu SH MH dan Partners, telah membuat laporan ke Polres Tanjungpinang nomor: 12/LAP KH MK/V/2025 tertanggal 21 April 2025. Kasus ini kini berada di tangan Disreskrim Polres Tanjungpinang.
Perjuangan Khairul mendapatkan hak asasinya dalam bentuk ijazah ini, telah melalui proses yang melelahkan, baik secara emosional maupun mental. Harapannya melanjutkan studi kuliah yang telah lama diimpikan pun pupus akibat situasi ini.
Di depan gedung Polresta Tanjungpinang, Khairul berdiri dengan map di tangan dan raut wajah yang datar. Tanpa poster protes atau suara lantang, langkah kakinya terasa berat saat melaporkan kehilangan bagian penting dari hidupnya—ijazah yang hilang di tangan mantan tempat kerjanya, Resto Mr Blitz Kilometer (Km) 10. “Saya cuma mau ijazah saya kembali,” ungkapnya.
Khairul datang ke Polres ditemani pamannya, Moel Akhyar, dan pengacara yang ditunjuk, Maskur Tilawahyu SH MH.
Mereka membawa surat permohonan pelaporan atas kejadian yang dianggap sepele, namun sangat menentukan masa depan Khairul. Dalam pandangan hukum Maskur, kehilangan ijazah yang diduga ditahan pihak Resto Mr Blitz, merupakan tindakan fatal bagi kliennya.
“Ini bukan cuma soal kehilangan dokumen. Ini soal tanggung jawab perusahaan terhadap masa depan seorang pekerja,” tegasnya.
Langkah hukum diambil sebagai jalan terakhir, setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan somasi yang dilayangkan tidak mendapatkan respons.
Moel Akhyar selaku paman Khairul, menyebutkan, kejadian ini bermula pada Februari 2025, ketika Khairul dipanggil ke restoran oleh pemiliknya, berinisial YES. Tanpa peringatan, ia dituduh menjalin hubungan asmara dengan rekan kerjanya, Yl, dan langsung diberhentikan.
Kemudian esok harinya, Khairul kembali ke resto mengembalikan atribut kerja. ”Setelah semua saya serahkan, saya bertanya mana ijazah saya. Biasanya kan habis resign, pihak mereka langsung mengembalikan dokumen pekerja,” ujar Moel mengutip keterangan Khairul.
Pada 7 Maret 2025, Moel mendatangi langsung Resto Mr Blitz Km 10. Sesampai di sana, Moel bertemu dengan Yeza Eka Savitri, selaka owner restoran. Percakapan berjalan baik, bahkan Yeza memuji sikap Khairul selama bekerja.
Akhir pembicaraan soal ijazah, owner Resto Mr Blitz menjanjikan, ”Dua hari lagi, silakan datang lagi dan ambil ijazahnya,” aku Moel. Pasca dua hari dari pertemuan tersebut, ijazah malah tak kunjung didapat hingga menjadi dua minggu. Lalu sebulan, hingga pada akhirnya berujung ke jalur hukum. (zek)







