BATAM (Kepri.co.id) – DPRD Kota Batam menyoroti kelangkaan gas tabung melon (Liquefied Petroleum Gas/ LPG) 3 Kg, yang belakangan ini dikeluhkan masyarakat.
DPRD Batam mendesak Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serius mengawasi penyaluran LPG 3 Kg bekerja sama dengan kepolisian, guna memastikan distribusi LPG bersubsidi ini tepat sasaran.
“Sanksi hukum harus diberlakukan bagi agen atau pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran, bukan hanya sanksi administratif,” ujar Anggota DPRD Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk pada rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Batam, Rabu (2/10/2024).
Mangihut menegaskan, jika ada pelanggaran atau penyelewengan oleh agen atau pangkalan, harus ada sanksi pidana.
“LPG 3 Kg untuk masyarakat miskin, tetapi kenyataannya sering diselewengkan dan tidak tepat sasaran,” kata Mangihut.
Ia juga menyoroti, izin agen dan pangkalan yang dikeluarkan Pertamina sering kali hanya dihukum secara administratif. Bahkan, ketika izin dicabut, para pelanggar bisa dengan mudah mendaftar kembali, tanpa efek jera yang jelas. (amr)







