DPRD Batam Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Ketua DPRD Batam, Nuryanto SH MH (jas hitam), Sekdako Batam Jefridin Hamid MPd (kiri) dan Wakil Ketua III DPRD Batam Ahmad Surya (kanan) menyanyikan lagu Indonesia Raya pada rapat paripurna pengesahan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 di ruang rapat utama DPRD, Rabu (26/6/2024) sore. (F. rud)

BATAM (Kepri.co.id) – DPRD Kota Batam mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 pada paripurna di ruang rapat utama DPRD, Rabu (26/6/2024) sore. Paripurna pengesahan Perda ini, dipimpin Ketua DPRD Nuryanto SH MH.

Sidang paripurna ini dihadiri Sekdako, Jefridin Hamid MPd mewakili Walikota Batam H Muhammad Rudi. Terlihat hadir sejumlah perwakilan Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan undangan lainnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Skor 15 Menit Sidang LKPj Walikota Batam, Tetap Lanjut Setelah Penuhi Kuorum

Pada permulaan sidang, Ketua DPRD, Nuryanto, menyatakan, sebanyak 34 anggota dewan hadir, sehingga rapat paripurna memenuhi kuorum.

Cak Nur sapaan Nuryanto, juga menjelaskan, agenda paripurna tersebut laporan Badan Anggaran (Banggar) atas Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 sekaligus pengambilan keputusan.

Setelah sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, Cak Nur sapaan Nuryanto, mempersilakan Banggar menyampaikan Laporan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 yang diajukan Pemko Batam.

Juru bicara Banggar, Aman SPd maju ke podium menyampaikan laporan pembahasan banggar, atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.

Baca Juga: DPRD Batam Bahas LKPj Walikota Batam Tahun 2023 Sekdako Instruksikan OPD Bawa Data

Di antara poin yang disampaikan Aman, pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kemudian UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD bagian dari pertanggungjawaban keuangan daerah, diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan, merupakan aktualisasi dari penguatan transparansi dan akuntabilitas.

”Dari sisi akuntabilitas publik, hal yang menggembirakan pada laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2023 ini, dapat dipertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Aman.

Menurut Aman, WTP salah satu indikator pengelolaan keuangan yang baik sudah terpenuhi, di mana secara administrasi dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai standar akuntansi pemerintah.

Aman yang merupakan anggota dewan dari PKB itu, memaparkan, membahas substansi ranperda berkenaan, pihaknya memanfaatkan data, temuan, dan rekomendasi BPK tahun 2023.

Selain itu, juga menggunakan informasi dalam laporan keuangan pemerintah daerah LKPD), sebagai bahan mengevaluasi kebijakan pengelolaan daerah.

Baik dari aspek akuntabilitas, manajerial, transparansi, dan keseimbangan antargenerasi.

Diungkapkan Aman, berdasarkan laporan realisasi anggaran (LRA) APBD Kota Batam tahun 2023, realisasi pendapatan Rp3,1 triliun lebih atau terealisasi 94,4 persen dari target.

Sementara realisasi belanja Rp3,042 triliun lebih atau 91,0 persen dari alokasi yang ditetapkan.

Dalam kesempatan itu, Aman memaparkan, tabel dan grafik keuangan daerah, dapat disaksikan pada layar di ruang sidang paripurna.

Secara khusus, laporan banggar ini menyoroti tidak tercapainya target pendapatan daerah.

”Banggar mencatat, dalam lima tahun terakhir, target pendapatan daerah selalu tidak tercapai. Ini akan menjadi catatan penting, untuk pembahasan APBD Perubahan 2024 dan APBD tahun 2025. Banggar meminta Walikota Batam, agar serius dalam pencapaian target pendapatan ini,” tegas Aman.

Anggota DPRD Batam mengikuti paripurna pengesahan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 di ruang rapat utama DPRD Batam, Rabu (26/6/2024) sore. (F. asa/ dprd batam)

Kenaikan Nilai Aset

Dalam laporan itu, Banggar mengapresiasi realisasi pendapatan dari insentif fiskal, di mana pada APBD tahun 2023 memperoleh alokasi tambahan sekitar Rp18,9 miliar dari kategori kinerja serapan anggaran tahun 2023, penurunan kemiskinan, dan pencegahan stunting.

Banggar mencatat, peningkatan nilai aset daerah, sekitar Rp1,5 triliun lebih dari Rp11,014 triliun lebih tahun 2022 menjadi Rp12,6 triliun lebih, pada akhir tahun 2023.

”Atas peningkatan nilai aset daerah yang tinggi di tahun 2023 tersebut, Banggar DPRD Kota Batam sangat mengapresiasi,” tegas Aman.

Peningkatan juga tercatat pada aset lancar, dari Rp429,3 miliar lebih pada akhir tahun 2022, menjadi Rp471,7 miliar lebih pada akhir tahun 2023.

Selain itu, aset tetap meningkat dari Rp10,3 triliun lebih pada akhir tahun 2022, menjadi Rp11,7 triliun lebih pada akhir tahun 2023.

Setelah memaparkan sejumlah aspek pembahasan laporan Banggar yang dibacakan Aman, dirinya meminta rapat paripurna menyetujui dan mengesahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 menjadi Perda.

Aman menekankan, catatan berbagai rekomendasi yang diberikan Banggar, menjadi bagian tak terpisahkan dari Ranperda dimaksud.

Setelah penyampaian laporan Banggar, Nuryanto mempersilakan Sekdako Jefridin mewakili Walikota Batam, menyampaikan pendapat akhir.

Dalam pidato singkat Walikota yang dibacakan Sekdako Jefridin, menyatakan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam, yang telah bekerja keras membahas Ranperda berkenaan.

Jefridin menegaskan, Pemko Batam akan menindaklanjuti catatan dan masukan Banggar, baik pada saat pembahasan maupun saat paripurna, dalam rangka perbaikan kinerja di masa depan.

”Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 ini, telah dibahas bersama Banggar dan Pemko Batam. Berbagai pertanyaan, masukan, dan perbedaan telah dijawab serta dikomunikasikan dengan baik. Sehingga, Ranperda ini dapat disepakati menjadi Perda,” ujar Sekdako.

Setelah itu, Ketua DPRD Nuryanto didampingi Wakil Ketua III Ahmad Surya, melanjutkan agenda pengambilan keputusan.

Cak Nur menanyakan, apakah seluruh peserta sidang dapat menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 disahkan menjadi Perda.

Saat itu, seluruh anggota Dewan yang mengikuti sidang menyatakan ”setuju”, sehingga Cak Nur mengetuk palu sidang satu kali, menandakan sahnya Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam tahun 2023.

Sebelum rapat ditutup, salah seorang anggota DPRD, Tumbur Hutasoit sempat mengajukan interupsi.

Namun, Tumbur menyampaikan persoalan penanganan sampah yang menurutnya sudah sangat mengkhawatirkan di Kota Batam.

Tumbur menegaskan, perlu menyampaikan hal itu di forum berkenaan agar menjadi perhatian semua pihak, terutama OPD terkait. Setelah itu, Nuryanto menutup rapat paripurna.

Usai paripurna, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama Banggar dan Tim Anggaran Pemko Batam, yang menuntaskan pembahasan Ranperda tersebut.

Salah satu yang dicatatnya, kenaikan aset Pemko Batam sangat signifikan. ”Kita apresiasi ini kinerjanya sangat baik. Kita harapkan ke depan, lebih meningkat dengan memperbaiki berbagai hal. Baik kinerja maupun sumber daya manusianya,” tutup Nuryanto. (now)