Pusat Data Center Kementerian Kominfo Tidak Mengaplikasikan Sistem Keamanan Terpadu

Iskandar Zulkarnaen Nasution SIP MPhil. (F. dok pribadi iskandar untuk kepri.co.id)

Oleh: Iskandar Zulkarnaen Nasution SIP MPhil

BARU-BARU ini, heboh server Pusat Data Center yang dikelola Kementerian Kominfo diserang dalam bentuk ransomware dengan nama Brain Cipher Ransomare.

Menurut hemat saya, Pusat Data Center yang dikelola Kementerian Kominfo hanya menyediakan ruang simpan data di server, yang mana keamanan dan firewall data tersebut diserahkan kepada instansi atau lembaga yang memiliki data.

Penulis salah satu kandidat Direktur Komunikasi dan Politik Bappenas Hasil Seleksi Lelang Jabatan tersebut di tahun 2022. Walaupun gagal dipilih oleh Menteri Perencanaan/ Kepala Bappenas untuk posisi itu.

Menurut penulis, dalam pengalaman selama berdinas di Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dari tahun 2017 sehingga 2021, telah sering disarankan menggunakan ruang simpan di Data Center yang dikelola Kominfo dan itu bersifat gratis. Namun, seluruh keamanan data dan firewall-nya harus dibangun sendiri oleh instansi pemilik data.

Sehingga, bisa dibayangkan seandainya di Pusat Data Center itu ada 282 instansi pengguna, berapa banyak sistem keamanan dan firewall yang digunakan, yang mana teknologi keamanannya berbeda-beda tergantung vendor yang mendapat pekerjaan dari instansi tersebut.

Waktu itu, kami menolak dan memilih membangun server sendiri, sehingga kalaupun ada kaitan data simpan di server Kominfo, back up data recovery tetap ada di server milik Kepri

Berbeda dengan data center yang berada di Batam yang dikelola Badan Pengusahaan (BP) Batam. Data Center di Batam lebih berfungsi sebagai Disaster Recovery Center (DRC), terhadap data yang disimpan di server utama di Pusat Data Nasional (PDN), yang dikelola oleh Kementerian Kominfo.

Namun, secara teknologi, data center di Batam sudah terintegrasi dengan sistem keamanan dan firewall. Sehingga, instansi pengguna hanya dibebankan biaya sewa ruang simpan saja tanpa harus dipusingkan dengan sistem keamanan datanya.

Menyadari fakta inilah, maka saya menuliskan dalam makalah saya, ketika maju untuk memperebutkan jabatan Direktur Politik dan Komunikasi itu. Salah satu kritikan saya, banyaknya aplikasi yang dibuat dengan sistem yang berbeda secara teknologi. Tidak ada standarisasi teknologi yang digunakan oleh berbagai aplikasi tersebut.

Ketika sistem keamanannya berbeda dalam teknologi yang diterapkan, membuat ada celah dalam sistem keamanan data center tersebut, sehingga menjadi rentan diserang. Oleh karena itu, dalam makalah saya, saya mengusulkan ada satu aplikasi untuk semua instansi.

Sehingga, lebih dapat terfokus dalam penerapan teknologi baik teknologi gunapakai maupun teknologi keamanan dan DRC-nya. Apalagi, itu jauh lebih murah dan bisa di-update dengan cepat mengikuti perkembangan teknologi terkini.

Tapi sayangnya, makalah saya itu tidak dibahas dalam tahap wawancara, malah membahas tentang isu-isu tentang politik identitas. Menurut saya, bahasan tentang isu tersebut tidak sesuai dengan perkembangan politik Indonesia di masa depan.

Isu-isu menjelang perhelatan politik itu, berbeda dari masa ke masa sesuai tantangan yang dihadapi dan strategi dari lembaga survei yang digunakan peserta politik.

Sangat disayangkan memang, bahasan tentang komunikasi utamanya teknologi komunikasi tidak dibahas dalam tes wawancara Bappenas, yang salah satu tugasnya adalah sebagai penanggung jawab perencanaan program pengembangan teknologi komunikasi di Indonesia.

Apalagi, pengembangan aplikasi yang sampai ribuan tersebut dan datanya disimpan di Pusat Data Nasional itu, memang cenderung hanya hasil dari projek usulan dalam Diklatpim eselon 1 maupun 2 saja. Bukan berdasarkan perencanaan komprehensif yang terpadu.

Wajar kemudian di tahun 2024, Presiden Jokowi melarang ada penganggaran pembuatan aplikasi-aplikasi baru, karena hanya memboroskan keuangan negara.

Kami berharap, kebobolan di Pusat Data ini bisa menjadi pelajaran lebih mengintegrasikan sistem keamanan data. Sehingga. instansi pemilik data tidak lagi dibebankan membuat sistem keamanan data sendiri, terhadap data yang disimpan di Pusat Data Nasional yang dikelola Kementerian Kominfo.

Serta kewajiban seluruh instansi untuk memiliki unit Disaster Recovery Center (DRC), yang mana DRC tersebut harus disimpan di server data center di pulau yang berbeda dari Pusat Data Center utama.

Semisal kalau Pusat Data Center utama berada di Jakarta, maka unit DRC-nya harus berada di Sumatera atau Kalimantan atau Sulawesi atau di Pulau Batam. Bandingkan saat ini hanya ada 44 instansi yang memiliki sistem backup data atau DRC, dari 282 instansi pengguna Pusat Data di Surabaya.

Riwayat Kerja Iskandar Zulkarnaen Nasution SIP MPhil:

  1. Staf Analis Pendapatan Daerah di Bapenda Provinsi Kepri tahun 2024- sekarang.
  2. Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura Dinas KP2KH Provinsi Kepri tahun 2022 sampai 2024.
  3. Kepala Balai Teknologi Informatika dan Komunikasi Pendidikan Dinas Pendidikan Kepri tahun 2021 hingga 2022.
  4. Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Kepri tahun 2017-2021.
  5. Kasi Pengembangan Sistem Informasi Dispenda Provinsi Kepri tahun 2012 sampai 2014.
  6. Kasi Program Dispenda Provinsi Kepri tahun 2009 hingga 2012. ***