JAKARTA (Kepri.co.id – Xinhua) – Indonesia meningkatkan upaya memerangi perjudian daring (online), seiring jumlah transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian meningkat di seluruh negeri.
Perjudian, baik daring maupun luring, merupakan aktivitas ilegal di Tanah Air. Peserta dan penyelenggara aktivitas perjudian dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.
Sementara itu, mereka yang mendistribusikan perangkat lunak perjudian daring dapat dikenakan sanksi hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Temuan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menunjukkan, aktivitas perjudian daring yang terjadi pada kuartal pertama 2024 di Indonesia, mencapai nilai transaksi gabungan sebesar lebih dari Rp600 triliun.
Jumlah orang yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring telah mencapai 3,2 juta, kata Juru Bicara PPATK, Natsir Kongah dalam sebuah diskusi daring baru-baru ini, seraya menambahkan, sebagian besar individu yang terlibat dalam aktivitas itu adalah anak muda dan warga dari rumah tangga berpenghasilan rendah.
Natsir mengatakan, jumlah transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. PPATK mencatat sekitar 11.000 transaksi daring tahun 2022 dan sekitar 24.000 transaksi daring tahun 2023.

Sekitar 14.000 transaksi daring tercatat pada periode Januari-Mei 2024 ini, katanya.
“Semua angka ini menunjukkan, masalah kita terkait perjudian online sangat mengkhawatirkan,” lanjut Natsir, seraya menambahkan sekitar 5.000 rekening bank yang diduga berkaitan dengan perjudian daring telah diblokir sementara waktu.
Dana juga terdeteksi mengalir ke luar dari Indonesia ke negara-negara lain, seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Menurut laporan terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, lebih dari 2 juta situs perjudian daring telah diblokir melalui penggunaan sistem kecerdasan buatan (artificial intelligence/ AI) dan patroli siber.
Namun, situs-situs perjudian alternatif daring terus bermunculan. Pihak berwenang terus meningkatkan upaya pencarian terhadap oknum-oknum, yang mengoperasikan dan mempromosikan situs-situs tersebut.
Menanggapi situasi yang mengkhawatirkan ini, Presiden RI, Joko Widodo pada 14 Juni 2024, membentuk satuan tugas khusus memberantas aktivitas perjudian daring di seantero nusantara.
Langkah ini diambil menyusul laporan terbaru dari pihak berwenang, beberapa aktivitas perjudian daring memiliki kaitan dengan pencucian uang. (asa/ xinhua-news.com/dames alexander sinaga)







