Korban PHK PT ITS RDP ke Komisi IV DPRD, Perwakilan Perusahaan Tak Hadir

Suasana rapat dengar pendapat (RPD) pekerja PT ITS korban PHK dengan Komisi IV DPRD Batam, baru-baru ini. (F. rud/ dprd batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Ratusan pekerja PT ITS bergerak agrobisnis peternakan terpadu, berorientasi ekspor dan berskala internasional di Pulau Bulan, mengadukan nasib mereka korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan rapat dengar pendapat (RPD) ke Komisi IV DPRD Batam, Jumat (31/5/2024).

Patut disayangkan, RDP yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Komisi IV DPRD Batam tersebut, tidak dihadiri perwakilan perusahaan. Sementara, dari unsur pemerintah yaitu perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, hadir dalam RDP ini.

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Mustafa, turut menyeselkan ketidakhadiran perwakilan perusahaan. Sehingga, tidak terjadi dialog win-win solution terhadap persoalan antara pihak pekerja yang korban PHK dengan pihak perusahaan.

Ia menambahkan, jika perusahaan tidak hadir dalam tiga kali undangan, DPRD Batam akan mendatangi langsung lokasi perusahaan di Pulau Bulan. “Perusahaan jangan mengabaikan undangan, kami DPRD merupakan lembaga yang punya kewenangan dan dilindungi undang-undang,” kesal Mustafa.

Koordinator Korban PHK, Virgilius Rutu, menjelaskan, manajemen memberikan surat skorsing dan surat PHK sekaligus tanggal 20 Maret 2024. Surat tersebut berlaku untuk skorsing dari 21-24 Maret 2024 dan surat PHK pada 25 Maret 2024.

“Kami tidak terima di-PHK. Manajemen hanya menyebut efisiensi perusahaan karena tidak ada keuntungan,” ungkap Virgilius.

Karyawan yang terkena PHK menuntut hak-haknya. Seperti pesangon dan uang penghargaan masa kerja, sesuai aturan ketenagakerjaan.

Para pekerja berharap, DPRD Batam dapat membantu mereka mendapatkan keadilan dan hak-hak yang layak sesuai undang-undang ketenagakerjaan. (amr)