Pengacara Bunga Tanjung Laporkan Aki, Dugaan Pemalsuan Dokumen SKT ke Polda Kepri

Pengacara PT Bunga Tanjung (BT) Batam, Josmangasi Simbolon SH CPM kepada wartawan menunjukkan surat tanda bukti ke Wassidik Ditkrimum Polda Kepri, Jumat (16/2/2024) lalu. (F. amr)

BATAM (Kepri.co.id) – Pengacara PT Bunga Tanjung (BT) Batam, Josmangasi Simbolon SH CPM dari Kantor Firma Hukum Huale Bona Raja Law Firm, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan tanah (SKT) ke pengawas dan penyidik (Wassidik) Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri, terkait penanganan masalah yang dialami kliennya, Jumat (16/2/2024) lalu.

Josmangasi atau yang akrab disapa Jos, mengungkapkan, ia memasukkan dugaan pemalsuan dokumen ini, lantaran sebelumnya kasus ini telah bergulir di pengadilan yang dimenangkan Aki.

Setelah mengkaji ulang bukti-bukti dokumen SKT yang dimiliki Aki, Jos mengaku, pihaknya menemukan ada kejanggalan dalam pembuktian dokumen yang dimiliki terlapor Aki, pada persidangan 4 tahun lalu, oleh pihak pengacara sebelumnya.

Setelah putusan pengadilan itu dipelajari kembali, dan memukan berbagai kejanggalan itulah, klien Jos memintanya, membuat laporan kembali ke Ditkrimum Polda Kepri, sejak sebulan lalu.

“Yakni, dengan melakukan gelar khusus membuka terang-benderang kasus pemalsuan dokumen tersebut, atas nama terlapor Aki,” ujar Jos, selaku kuasa hukum PT Bunga Tanjung atas nama Ajun (Komisaris).

“Seiring perjalanan waktu, proses penyidikan yang ditangani penyidik Unit 2 Ditkrimun Polda Kepri (RB dan HK), hingga tanggal 29 Januari 2024, mereka kirimkan surat perintah dimulai penyelidikan (SPDP) ke Kejaksaan,” kata Jos, di depan Kantor Ditkrimum Polda Kepri.

Tanggal 31 Januari 2024, kata Jos, dilakukan gelar perkara. Jos mengaku, pihaknya tidak dilibatkan dalam gelar perkara tersebut, dan tak diberi tahu sama sekali baik melalui surat maupun lisan.

“Sebenarnya ini aneh, karena dalam dua hari sudah selesai dilakukan SPDP tersebut. Tapi tak apa, karena itu kewenangan penyidik. Besoknya, kata penyidik via telepon ke saya, hasil gelar perkara tersebut dihentikan atau surat perintah pemberhentian penyelidikan (SP3),” cerita Jos.

Itu diberitahu via telepon, kata Jos, karena pihaknya menanyakan perkembangan dugaan kasus pemalsuan dokumen atas nama terlapor Aki.

“Kata penyidik, kasus pemalsuan dokumen atas nama terlapor Aki dihentikan (SP3). Sebab tak cukup alat bukti. Ini aneh, kok tidak cukup alat bukti. Padahal, kan ada putusan pengadilan yang memenangkan terlapor Aki. Kami menduga surat Aki tersebut palsu. Barang buktinya ya… dokumen SKT yang dimiliki Aki sesuai putusan pengadilan itu,” kata Jos.

Tetapi, kata Jos pula, surat SP3 tersebut belum ada diterima pihaknya dari penyidik Ditkrimum Polda Kepri. “Pada prinsipnya, kalau SP3 tolong berikan surat tanda buktinya ke kami. Biar kami bisa mengambil langkah mencari keadilan dugaan pemalsuan ini ke jenjang lebih tinggi,” kata Jos.

Seperti diketahui, kata Jos, antara pelapor (Ajun) dan terlapor (Aki), sebelumnya sudah ada delik putusan perdata. Klien Jos yaitu Ajun, melaporkan Aki karena diduga ada dokumen SKT yang dipalsukan terlapor (Aki).

“Dokumen yang dipakai Aki itulah, menjadi alat bukti di pengadilan. Maka, itu yang kami kejar dan buktikan, bahwa surat tersebut diduga palsu. Sebagai elaborasi dari perdata ke pidana,” ungkap Jos.

Dalam kasus perdata antara kliennya dengan Aki (terlapor), kata Jos, ada seseorang yang mempergunakan alat bukti atau akta autentik seakan-akan asli. Sehingga, terlapor dimenangkan.

“Maka, inilah yang kita minta pembuktiannya kepada kepolisian, untuk di gelar. Benar gak, semua bukti yang terlapor ajukan itu… Kami sekarang juga sudah punya bukti, mari diadu kesahiannya,” terang Jos.

Kata Jos, SKT yang diajukan terlapor (Aki), tidak sesuai dengan tahun yang sebenarnya. Di mana, kata Jos, surat tersebut dikeluarkan tahun 1993, pada tahun itu bahwa pihak-pihak yang menandatangani SKT belum menjabat sebagai perangkat rukun tetangga (RT).

“Contoh, pada persidangan di pengadilan, pihak Aki memakai SKT yang dikeluarkan Nomor 179/G-Tahun 1993. Saat persidangan, surat tersebut dicabut dan diubah mereka. Kemudian, dibuat lagi SKT yang baru dengan berubah bulan hingga tiga bulan, dengan tahun yang sama,” terang Jos.

“Itu maksud kami melaporkan balik terlapor Aki dugaan pemalsuan, begitu juga dengan dokumen-dokumen lainnya. Sebagaimana saat ini, klien kami punya bukti dari pihak-pihak terkait,” ungkap Jos.

Ditanya kenapa diduga palsu, sementara hakim pengadilan perdata memenangkan terlapor Aki.

“Kalau hakim kan gak memperdulikan keabsahan surat terlapor Aki, dan bagaimana mereka mendapatkan dokumen itu. Yang penting, Anda menggugat dan mendalilkan, buktikan itu. Karena mereka mampu membuktikan dalilnya, terlapor dimenangkan. Tetapi, secara pidana tentu lain. Ini yang kami kejar saat ini. Kasus ini sudah berlarut-larut,” ungkap Jos.

Sebagai warga negara dan kuasa hukum pelapor, kata Jos, pihaknya ingin kasus ini dibuka terang-benderang untuk kepastian hukum dari pelapor.

Kalau laporan dugaan pemalsuan dokumen ini tidak cukup alat bukti, seperti kabar via telepon yang ia terima dari penyidik, sehingga pihaknya membuat surat kepada Wassidik Ditkrimum Polda Kepri, tanggal 16 Februari 2024 pukul 10.30 WIB, untuk mendorong penyidikan lebih lanjut menggunakan pasal 266 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.

“Surat sudah kami masukkan, dan diterima lansung Sekretaris Wassidik Ditkrimum Polda Kepri, bernama ibu Ida, dengan disaksikan ibu Dolpin. Tanda terimanya juga ada sama kami,” ungkap Jos, sambil menunjukkan bukti tanda terima kepada wartawan.

Sementara itu, Sekretaris Wassidik Ditkrimun Polda Kepri, Ida, mengatakan, Josmangasi Simbolon SH memang ada memasukkan surat ke Wassidik Ditkrimun Polda Kepri. (asa)