BATAM (Kepri.co.id) – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggandeng swasta, sebagai pihak ketiga pengelolaan pelayanan parkir di pelabuhan domestik di Batam.
Sebelumnya, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam sudah mempunyai pengalaman menggandeng swasta dalam menerapkan e-ticketing di Terminal Ferry Domestik Batam
Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar, menyebut, kolaborasi dengan pihak swasta dalam pengelolaan parkir, diharapkan layanan parkir di Terminal Ferry Domestik Telagapunggur dan Sekupang akan semakin nyaman dan cepat, karena telah mengakomodir digitalisasi pembayaran seperti kartu uang elektronik maupun dompet digital.
“Kita akomodir pembayaran non tunai, sehingga memudahkan pengunjung masuk dan ke luar area pelabuhan. Hal ini membuktikan komitmen BP Batam, untuk terus beradaptasi dengan perubahan zaman,” ujar Dendi, Senin (29/1/2024).
Ia menambahkan, pengelolaan parkir di Terminal Ferry Domestik Telagapunggur ini, tetap akan mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan.
Berikutnya, mengacu pada Peraturan Walikota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas di Luar Ruang Milik Jalan/ Tempat Khusus Parkir.
Sebagai gambaran, bagi pengendara kendaraan roda empat akan dikenakan tarif Rp7.000 untuk dua jam pertama dengan rincian Rp2.000 tarif pass masuk kendaraan, sesuai Perka BP Batam Nomor 4 Tahun 2023.
Kemudian Rp5.000 untuk tarif parkir sesuai Peraturan Walikota Batam Nomor 1 Tahun 2024. Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp2.000 per jam.
Sementara itu, besaran tarif parkir inap roda empat per 24 jam kendaraan sebesar Rp60.000 dan pass masuk kendaraan Rp2.000.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua akan dikenakan tarif Rp3.000 untuk dua jam pertama, dengan rincian Rp1.000 untuk tarif pass masuk kendaraan sesuai Perka BP Batam Nomor 4 Tahun 2023.
Selanjutnya Rp2.000 untuk tarif parkir, sesuai Peraturan Walikota Batam Nomor 1 Tahun 2024. Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp1.000 per jam.
Sementara itu, besaran tarif parkir inap roda dua per 24 jam kendaraan sebesar Rp30.000 dan pass masuk kendaraan Rp1.000.
Sesuai Peraturan Walikota Batam Nomor 1 Tahun 2024, pengendara kendaraan roda empat dan roda dua akan dibebaskan dari tarif parkir untuk drop off selama 5 menit pertama dan hanya dikenakan tarif pass masuk kendaraan.
“Penerapan pengelolaan parkir oleh pihak swasta ini, ditargetkan akan terlaksana pada Februari 2024,” tegas Dendi. (rud)







