Ketua LCKI Kepri Fisman F. Gea Duga Kenaikan Tarif Parkir 100 Persen Ilegal

Ketua LCKI Kepri, Fisman F. Gea (atas) dan tiket parkir Kota Batam (bawah). (F. asa)

BATAM (Kepri.co.id) – Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Kepri, Fisman F. Gea menduga kenaikan tarif parkir Kota Batam 100 persen ilegal.

“Sesuai karcis parkir yang diberikan kepada pengendara, di situ ditulis ‘Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah’. Di situ kekeliruannya,” ujar Fisman.

Kekeliruan yang dimaksud hingga kenaikan tarif parkir Kota Batam 100 persen diduga ilegal, kata Fisman, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir belum dibatalkan.

Sebelum Perda Nomor 3 Tahun 2018 diterbitkan, dasar pemungutan parkir di Kota Batam berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

“Makanya dalam Pasal 67 Perda Nomor 3 Tahun 2018 menyebutkan: ‘dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku’. Dan sampai sekarang, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tersebut belum dicabut, sehingga diduga kenaikan parkir Kota Batam 100 persen saat ini diduga ilegal,” urai Fisman.

Perlu pemahaman yang benar, kata Fisman, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah secara umum, bukan mengatur secara khusus tentang tarif parkir.

Harusnya, saran Fisman F. Gea mantan Anggota DPRD Kota Batam ini, kalau merubah tarif parkir yang lama dengan tarif parkir yang baru, dibuat perda yang baru menggantikan perda yang lama.

Fisman mencontohkan beberapa Perda Kota Batam diterbitkan perda yang baru menggantikan atau membatalkan perda yang lama. Seperti Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Jelaskan di situ disebutkan perda yang lama diubah dengan perda yang baru. Berikutnya, Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Admnistratif Pimpinan dan Anggota DPRD,” contoh Fisman.

Selanjutnya, Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas peraturan daerah nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Batam Pada Beberapa Badan Usaha Milik Daerah.

“Itu sebabnya, LCKI menduga kenaikan parkir Kota Batam 100 persen yang sekarang sudah dipungut oleh leading sector parkir ini, diduga ilegal. Sebab, Perda Nomor 3 Tahun 2018 belum dibatalkan,” tegas Fisman.

Lazimnya, lanjut Fisman, kalau ada kebijakan yang baru maka dasar hukum yang lama diubah dengan dasar hukum yang baru.

Untuk tatanan yang lebih tinggi, Fisman mencontohkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

“Jelaskan disebutkan Perpres yang baru itu perubahan atas Perpres yang lama,” contoh Fisman.

Berikutnya, kata Fisman, Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini dinyatakan tidak berlaku lagi setelah digantikan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU Nomor 31 Tahun 1999 pun sudah diubah dengan UU yang baru yaitu UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perunbahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikutnya, UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang

“Untuk mengatasi masalah ini, LCKI Kepri menyarankan kenaikan tarif parkir Kota Batam 100 persen ini ditunda dulu, sampai Perda Nomor 3 Tahun 2018 itu dibatalkan. Kepada kepolisian dan kejaksaan, kalau dalil yang kami kemukakan ini benar, silakan mengambil tindakan,” ujar Fisman, tokoh sentra Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) ini.

Seandainya dugaan LCKI Kepri tidak benar, lanjut Fisman, inilah salah satu peran serta partisipasi masyarakat turut mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan.

“Tidak ada kebencian. Kita ingin kebijakan yang dijalankan itu sudah benar secara aturan, serta tidak memberatkan masyarakat secara umum,” terang Fisman. (asa)