BATAM (Kepri.co.id) – Bea Cukai (BC) Batam menggagalkan dugaan penyelundupan 455 handphone (Hp) berbagai seri merek Apple iPhone, lewat penumpang pesawat di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Rabu (27/12/2023).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, M Rizki Baidillah, menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan Tim Penindakan BC Batam, menggagalkan penyelundupan Apple iPhone tersebut.
“Petugas mendapatkan informasi, akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga Hp dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno-Hatta,” jelasnya.
Setelah dilakukan pendalaman oleh Tim Intelijen, ditemukan dua orang calon penumpang pesawat dengan kode penerbangan JT 373 berinisial MZ dan LNH, yang akan membawa iPhone tersebut. Sehingga, dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Tim Intelijen mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga MZ dan LNH, karena menerima tas dan koper yang dibawa masuk melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim, dan langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8,” ungkapnya.
Atas informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan MZ dan LNH. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua koper dan dua tas ransel berisi HP merek iPhone
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yakni pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Serta pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5 miliar. (now)







