Hakim Kasasi MA Vonis Mantan Sekwan Natuna 1 Tahun Penjara

Lima terdakwa rumdis DPRD Natuna saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. (F. now)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA), RI memvonis mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Natuna, Makmur satu tahun penjara plus denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Makmur divonis terjerat tindak pidana korupsi (tipikor) tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Natuna 2011-2015..

Putusan dijatuhkan Hakim Agung Kasasi MA yang diketuai Soesilo SH, didampingi hakim anggota H Arizon Megajaya dari hakim Ad Hoc Tipikor MA serta Hakim Agung, Jupriadi, Senin (27/11/2023) lalu.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Boy Syailendra SH, membenarkan putusan Hakim Kasasi MA tersebut.

Saat ini katanya, petikan putusan Hakim MA atas terdakwa Makmur, dalam korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Natuna itu sudah diterima kepaniteraan PN Tanjungpinang.

“Benar, petikan putusan MA baru diterima PN Tanjungpinang dengan perkara nomor: 5914 K/Pid.Sus/2023, atas nama terdakwa Makmur,” ujar Boy, Jumat (22/12/2023).

Dikatakan Boy, hakim kasasi MA dalam petikan putusanya, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/ penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna.

“Yakni, dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang nomor 28/Pid.Sus-TPK/PN.TPG tanggal 6 maret 2023,” ujar Boy.

Berikut petikan hakim kasasi MA, mengadili sendiri: Menyatakan terdakwa Makmur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan dalam dakwaan primer. Maka, membebaskan terdakwa Makmur tersebut oleh karena itu dari dakwaan primer.

Lalu, menyatakan terdakwa Makmur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Makmur dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp50 juta, dengan ketentuan.

“Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Boy merujuk putusan hakim kasasi MA.

Dalam putusan ini, sebut Boy, MA menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Sekwan DPRD Natuna ini, ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sebagai tersangka korupsi Rp7,7 miliar tunjangan rumdis DPRD Natuna 2011-2015, bersama Hadi Candra, Ilyas Sabli, Raja Amirullah, dan Syamsuri Zon.

Kelima Terdakwa, selanjutnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Natuna melakukan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna 2011-2015, tanpa prosedur atas perintah terdakwa Hadi Chandra, yang mengakibatkan kerugian negara Rp7,7 miliar.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa dituntut JPU empat tahun penjara denda Rp500 juta, subsider enam bulan penjara.

Namun oleh Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang, membebaskan kelima terdakwa dari segala tuntutan JPU.

Atas putusan bebas di Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang, selanjutnya JPU mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. Sehingga, dari lima Terdakwa, Hakim Kasasi MA telah memvonis empat terdakwa.

Adapun Vonis MA kepada empat terdakwa lainnya adalah:

  1. Terdakwa Ilyas Sabli, mantan Bupati Natuna, divonis hakim MA enam tahun penjara. Selain hukuman pokok, terdakwa Ilyas Sabli dihukum pidana denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam petikan putusan kasasi MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 terhadap terdakwa Ilyas Sabli.
  2. Terdakwa Hadi Candra, mantan Ketua DPRD Natuna, divonis hakim kasasi MA bersalah, dan dihukum satu tahun penjara dan pidana denda R.200 juta subsider enam bulan kurungan. Dan membayar uang pengganti (UP) Rp345.450.000 paling lambat satu bulan sesudah putusan. Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara satu tahun. Dalam Putusan Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023, atas nama Hadi Candra.
  3. Terdakwa Raja Amirullah, mantan Bupati Natuna, dibebaskan hakim kasasi MA dari segala tuntutan JPU, atas ditolaknya kasasi JPU terhadap putusan bebas Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang. Dalam putusan MA Nomor:4998 K/Pid.Sus/2023, atas nama terdakwa Raja Amirullah.
  4. Terdakwa Syamsurizon, mantan Sekda Kabupaten Natuna. Putusan terdakwa Samsuri Zon yang merupakan mantan Sekda DPRD Natuna, Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, mengaku, hingga saat ini belum menerima salinan putusannya dari MA.

“Hingga saat ini, baru empat petikan putusan dan satu putusan lengkap yang baru diterima PN Tanjungpinang. Sedangkan terhadap terdakwa Syamsurizon ini, belum kami terima,” ungkap Humas PN Tanjungpinang ini. (now)