KARIMUN (Kepri.co.id) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan sanksi kepada PT EUM Karimun, melakukan pengerukan pasir timah di luar titik koordinat izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki.
Tindakan tersebut diambil, setelah ditemukan titik koordinat pengerukan yang melanggar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan, penghentian sementara ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan Kapal Isap Produksi (KIP) GT-2, yang dilakukan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 17, dan Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Batam, pada 8 Desember 2023 lalu.
Menurut Adin, setiap orang atau badan yang ingin mengelola hasil sedimentasi di laut wajib memiliki PKKPRL.
“Pelaku usaha yang telah mengantongi PKKPRL, bisa melakukan pemanfaatan sedimentasi di laut sesuai titik koordinat yang diberikan. Jika menambang di luar titik koordinat yang diberikan, pelaku usaha tersebut dinyatakan melanggar,” ujar Adin kepada wartawan di Karimun, Selasa (19/12/2023).
Adin melanjutkan, PT EUM selaku pemilik IUP dan penanggung jawab penambangan, terbukti sengaja mengabaikan regulasi karena kapal terus mengikuti alur potensi kandungan pasir timah. Di mana, ujarnya, sudah di luar luasan PKKPRL yang dimiliki PT EUM.
Ia mengatakan, semenjak berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut, diperkirakan banyak kasus serupa yang terjadi di lapangan.
“Hal ini menjadi perhatian jajaran Ditjen PSDKP, untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan dengan menggunakan teknologi 20 nano satelit dan command center,” kata Adin.
Penambangan pasir timah menggunakan KIP GT-2 di Perairan Tanjungbalai Karimun itu, telah dilakukan sejak Juli 2023.
PT EUM sebelumnya, telah mengantongi dokumen PKKPRL per tanggal 11 Juli 2023 dengan luas 52,7 hektare (Ha). Namun, terpantau terdapat penambangan pasir laut yang tidak sesuai PKKPRL seluas 11,37 Ha pada Senin (11/12/2023).
Atas pelanggaran itu, Ditjen PSDKP melakukan penghentian sementara kegiatan berusaha dengan memasang garis polisi khusus (Polsus) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Pengawas Kelautan) terhadap Kapal KIP GT-2.
Saat ini, kapal tersebut diamankan dan dikawal ke area lego jangkar Perairan Kundur, Tanjungbalai Karimun.
Selain itu, ujarnya, PT EUM dikenakan denda administratif dengan perhitungan berdasarkan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis Serta Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
PT EUM juga didorong segera mengajukan permohonan PKKPRL seluas IUP yang dimiliki.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono di Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan dan Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 ini, mengumumkan, KKP akan meningkatkan infrastruktur pengawasan kelautan berbasis sistem teknologi satelit, radar, sensor, drone bawah air, drone udara, maupun nano satelit.
Hal ini dilakukan, untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap implementasi PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut. (now)







