BATAM (Kepri.co.id) – Badan Pengusahaan (BP) Batam memperbarui regulasi pengalokasian lahan di Batam. Salah satunya, lahan tidur yang tak dibangun maka BP Batam melakukan pengakhiran alokasi.
Komitmen itu dipertegas dengan terbitnya Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 11 tahun 2023 tentang Penyelanggaraan Pengelolaan Pertanahan pada 17 Oktober 2023 lalu.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, mengatakan, pemanfaatan terhadap lahan tidur menjadi salah satu komponen yang diatur dalam perka tersebut.
Ia menyebut, ada tahapan-tahapan penyelesaian sejak terbitnya Perka itu.
“Pertama, lahan yang telah dialokasikan namun belum terbangun akan dilakukan pengakhiran,” katanya.
Kedua, lahan yang dialokasikan telah dimanfaatkan namun belum pengajuan perpanjangan uang wajib tahunan (UWT), secara otomatis PTSP BP Batam akan menerbitkan faktur tagihan UWT perpanjangan.
“Kalaupun tidak dibayar, akan disurati dan jika masih tidak dibayar akan dilakukan pengakhiran,” ujarnya.
Hal itu, sekaligus menjawab tudingan salah satu media siber di Batam yang menyebut, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas 1.346 penetapan lokasi (PL) atas tanah seluas ±289 hektare yang belum dilakukan perpanjangan hak penggunaan lahan, BP Batam belum miliki aturan jelas.
“Hasil pemeriksaan BPK tahun 2022 itu, merupakan masukan bagi BP Batam untuk lebih meningkatkan layanan penyelenggaraan pengelolaan pertanahan,” ujar Ariastuty.
Atas hal itu, lanjut Ariastuty, lahirlah Perka 11/2023 ini sebagai penyempurnaan perka sebelumnya.
Ditambahkannya, penyelesaian lahan tidur dibutuhkan tahapan dan proses yang cukup panjang.
Sejumlah upaya dilakukan secara komprehensif, seperti identifikasi lahan tidur, tahapan peringatan hingga membuka kesempatan bagi pemilik lahan tidur, untuk menjalin kerja sama dengan investor, jika kesulitan melakukan pembangunan.
“Dalam penertiban tanah telantar, perlu dilakukan evaluasi komprehensif. Baik dari aspek dokumen alokasi tanah, maupun survei lapangan untuk mengetahui kondisi eksisting lokasi,” tambahnya.
Ia berharap, langkah tersebut dapat memacu iklim investasi dan bermuara kepada meningkatnya ekonomi masyarakat Kota Batam.
“Saya kira, mari kita bersama komitmen dan mendorong Batam lebih maju, sejalan dengan arahan Kepala BP Batam Muhammad Rudi agar pembangunan terus dilakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, BP Batam menggandeng KPK RI menggelar diseminasi Perka BP Batam 11/2023 itu pada awal November lalu di Santika Hotel, Batam Center.
Kegiatan tersebut dihadiri pelaku usaha dan Asosiasi Usaha di Batam. Di antaranya Kadin, REI, INSA, Kawasan Industri, Notaris, Apindo, Komite Advokasi Daerah Kepri, serta Ombudsman.
Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad, menyebutkan, kegiatan dilakukan sebagai wujud transparansi dan informasi layanan penyelenggaraan pengelolaan pertanahan kepada masyarakat.
Khususnya pelaku usaha, melalui kebijakan yang dibuat. Baik ketersedian tanah, peruntukkan tanah, hingga tata cara alokasi tanah.
“Kalau ternyata di dalam perjalanan ada kekurangan, tidak tertutup kemungkinan kita review lagi Peraturan Kepala ini,” serunya saat itu. (rud)







