Trump Dinyatakan Bersalah Atas Semua Dakwaan Dalam Kasus Uang Tutup Mulut

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump (kanan, depan) duduk di ruang sidang dalam persidangan kasus penipuan perdata di Mahkamah Agung Negara Bagian New York di New York, AS, pada 18 Oktober 2023. (F. Xinhua/Pool/Jeenah Moon)

NEW YORK CITY (Kepri.co.id – Xinhua) – Juri di pengadilan New York pada Kamis (30/5/2024), menyatakan, mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersalah atas seluruh dakwaan dalam kasus uang tutup mulut.

Trump dinyatakan bersalah atas seluruh 34 dakwaan tindak kejahatan pemalsuan catatan bisnis, yang dimaksudkan untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut sebesar 130.000 Dolar AS (1 Dolar AS = Rp16.253) kepada bintang film dewasa Stormy Daniels tahun 2016, tak lama sebelum pemilihan presiden.

Trump menjadi mantan presiden pertama dalam sejarah AS, yang dihukum atas tindak kejahatan.

Juri yang terdiri dari 12 orang itu, menjatuhkan putusan tersebut pada Kamis (30/5/2024) sore waktu setempat, setelah berunding sejak sehari sebelumnya.

Hakim Juan Merchan menolak mosi pembebasan dan menetapkan sidang vonis akan digelar pada 11 Juli 2024.

Trump, yang secara luas diperkirakan bakal mengajukan banding, berkata, sidang kasus uang tutup mulut terhadap dirinya itu “dicurangi” dan merupakan “penghinaan.”

Baik Trump maupun Jaksa Distrik Manhattan, Alvin Bragg langsung meninggalkan ruang sidang tak lama setelah vonis dibacakan dan dikonfirmasi para juri.

Proses sidang kasus ini, telah berlangsung sejak 15 April 2024 lalu.

Sebagai mantan Presiden AS pertama yang diadili untuk tindak pidana, sekaligus kandidat Presiden yang menurut perkiraan akan mewakili Partai Republik untuk pemilihan umum AS tahun 2024, Trump menghadapi tiga dakwaan pidana lainnya. (asa/ xinhua-news.com)