Tanah, Bangunan hingga Tanaman Masyarakat Terdampak PSN Diganti

Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan (pegang mik) menyampaikan sosialisasi Perpres 78 Tahun 2023 di halaman Kantor Camat Galang dengan mengundang masyarakat Desa Tanjung Banon, Jumat (29/12/2023). (F. rud/ bp batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Tanah, bangunan hingga tanaman masyarakat yang tedampak pembangunan proyek strategis nasional (PSN), akan mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023, tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Saat ini, Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menggelar sosialisasi atas hak-hak yang diterima warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City.

Sosialisasi ini dilaksanakan di halaman Kantor Camat Galang dengan mengundang masyarakat Desa Tanjung Banon, Jumat (29/12/2023).

Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan, mengatakan, saat ini Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 78 Tahun 2023. Dalam Perpres tersebut, telah diatur hak-hak yang diterima warga terdampak PSN.

“Tanah, bangunan hingga tanaman masyarakat akan diganti,” ujarnya.

Dalam sosialisasi, BP Batam juga mendengar masukan dari perwakilan warga Desa Tanjung Banon. Masukan tersebut nantinya akan diteruskan kepada pimpinan BP Batam.

Sehingga, proyek pengembangan Rempang Eco-City ini bisa mendapatkan dukungan warga Rempang dan seluruh prosesnya dapat berjalan lancar.

“Masukan-masukan sudah kami terima dan akan diteruskan kepada pimpinan. Harapannya, kegiatan ini bisa berjalan lancar dan maksimal ke depan,” imbuhnya.

Sebelumnya, BP Batam juga telah melakukan sosialisasi Perpres Nomor 78 Tahun 2023 di Swiss-belhotel Harbourbay Batam.

Kegiatan itu, mengundang seluruh elemen masyarakat mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Kepri dan Kota Batam, instansi vertikal, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat RT/RW, organisasi dan lembaga swadaya Masyarakat, hingga masyarakat Rempang dan Batam.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan, kehadiran Perpres ini akan dapat menjadi titik terang menangani pembangunan Pulau Rempang Eco-City.

“Perpres 78 tahun 2023 sudah turun. Meski Perpres ini belum menyelesaikan semua persoalan Rempang Eco-City. Tetapi, ini Perpres salah satu dasar penting yang akan kita gunakan membangun rumah Bapak Ibu sekalian (kompensasi warga Rempang),” kata Rudi.

Menurutnya, akhir Desember ini akan mulai dibangun rumah contoh di Tanjung Banon sebagai lokasi relokasi warga terdampak. Sehingga, ditargetkan tahun depan rumah sudah selesai dan dapat dinikmati warga. (rud)