TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Pasca putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) yang memvonis terdakwa Arif Manotar Panjaitan selama 2 tahun 6 bulan, belum juga ditahan.
Seperti diketahui, Arif Manotar Panjaitan sebagai sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) terhadap perkara korupsi proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah – Reuse, Reduce, Recycle (TPS-3R) di Kelurahan Kampus Bugis, Kota Tanjungpinang.
Di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, majelis hakim membebaskan Arif Manotar Panjaitan. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang mengajukan kasasi ke MA.
Kejari Tanjungpinang segera melayangkan surat panggilan kedua, kepada terdakwa Arif Manotar Panjaitan.
Upaya panggilan kedua dimaksud, terkait vonis Majelis Hakim MA selama 2 tahun 6 bulan.
Selain itu, hakim MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda, kepada terdakwa Arif Manotar Panjaitan sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayarkan, diganti kurangan selama dua bulan.
Kemudian, terdakwa Arif Manotar dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp278.113.250. Apabila tidak dibayarkan terdakwa selama satu bulan setelah putusan tetap pengadilan, seluruh harta kekayaannya dapat dilelang Jaksa.
Jika seluruh harta kekayaan terdakwa tidak bisa mencukupi membayar uang pengganti kerugian negara, maka terdakwa dapat dipidana penjara selama satu tahun.
Petikan putusan Hakim Agung MA dipimpin Prof Surya Jaya SH Mum, bersama dua hakim ad hoc yaitu Ansori SH MH dan Jupriyadi SH MHum, tertanggal Kamis, 30 November 2023. Kemudian diterima Pengadilan Negeri Tanjungpinang maupun Kejari Tanjungpinang, Senin 15 Januari 2024 lalu.
Kemudian, pihak JPU Kejari Tanjungpinang berusaha melayangkan panggilan pertama kepada terdakwa Arif Manotar Panjaitan, guna menjalani proses hukum eksekusi yang bersangkutan. Namun dengan alasan tertentu, PKK proyek TP3-SR ini tidak bisa datang memenuhi panggilan jaksa.
“Kita lihat perkembangannya nanti. Jika yang bersangkutan tak juga hadir dalam beberapa hari ini. Kita kirimkan penggilan kedua,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir SH, Senin (29/1/2024).
Dalam perkara yang sama, JPU Kejari Tanjungpinang telah melakukan eksekusi terhadap terdakwa Samsuri, usai divonis dua tahun penjara oleh Hakim MA tertanggal 6 November 2023.
Eksekusi terhadap terdakwa Samsuri itu, atas putusan MA RI Nomor: 5541K/Pid.Sus/2023 tersebut dilakukan oleh Jaksa Kejari Tanjungpinang pada Senin (8/1/2024) dan langsung di jebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
Dalam Putusan MA, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar pasal 3, jo pasal 18, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (now)